BeritaPalangka RayaUtama
Satuan Tugas Terus Sasar Pelanggar Prokes di Palangka Raya
Dari 64 orang yang membayar denda administratif tersebut di peroleh uang sebesar Rp 6.400.000. Uang tersebut di setorkan ke kas daerah dan di kelola oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.
“Untung uang hasil dari denda administrasi sendiri sepenuhnya di kelola oleh pihak kas daerah Kota Palangka Raya. Yang tentunya di gunakan untuk pembangunan dan operasional pelayanan publik Pemerintah Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (ahm/uni)