Sebelum Ditetapkan KPK Tersangka, Ini yang Dilakukan Bupati Kapuas Ben Brahim
KAPUAS, Kalteng.co-Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya Ary Egahni mendadak ditetapkan tersangka oleh KPK, Selasa (28/3/2023) siang.
Padahal, sehari sebelumnya atau tepatnya pada Senin (27/3/2023), Bupati Ben Brahim dengan didampingi istrinya Ary Egahny masih melaksanakan tugas-tugas kedinasan di Pemkab Kapuas.
Bahkan, Bupati Kapuas ini sempat meresmikan Rumah Jabatan Bupati Kapuas di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Hadir pula bersama Bupati Kapuas saat persemian di antaranya Kapolres Dandim 1011/KLK, Kajari Kapuas, Kepala Kementrian Agama Kab. Kapuas, Kepala BNN Kab. Kapuas, Kepala SOPD Se-Kab. Kapuas, Ketua KONI Kab. Kapuas, Ketua KPU Kab. Kapuas, Ketua Bawaslu Kab. Kapuas, Ketua Kadin Kab Kapuas, Seluruh Camat SeKabupaten Kapuas, Lurah Sekecamatan Selat, serta Tokoh Agama Kabupaten Kapuas.
“Adapun acara peresmian Rujab Bupati Kapuas dimulai dengan pemotongan tali bunga oleh Bupati dan Wakil Bupati Kapuas didampingi oleh Forkopimda Kab. Kapuas, dan dilanjutkan acara ramah tamah dilanjutkan di aula Rumjab Bupati Kapuas yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya,” tutur Kapolres sebagaimana dikutip dari Tribratanews.kalteng.polri.go.id
Dalam sambutan Bupati Kapuas menyampaikan, salah satunya yaitu beliau mengharapkan pembangunan ini nantinya akan menjadi ikon atau simbol baru Kabupaten Kapuas dengan nuansa Etnik Dayak Modern.(*/tur/oiq)