BeritaPEMKAB KATINGAN

Sebelum Masa Jabatan Berakhir pada September 2023, Ini yang Akan Dilakukan Bupati Katingan

KASONGAN, Kalteng.co-Bupati Katingan Sakariyas memastikan, bahwa pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan hingga berakhir masa jabatannya pada tanggal 24 September 2023 mendatang masih diperbolehkan.

https://kalteng.co

“Bila dulukan, tidak dibolehkan enam bulan sebelum berakhir masa jabatan. Sekarang dibolehkan,” kata Bupati Katingan Sakariyas kepada sejumlah wartawan usai melantik pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan baru-baru ini.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dijelaskan bupati, diperbolehkannya pelantikan pejabat memang bukan aturan baru. Menurutnya, ini dibolehkan karena jeda waktu mereka mengakhiri masa jabatan tidak langsung Pemilihan Kepala Daerah.

“Ada jeda satu tahun. Sehingga dibolehkan. Kami juga melakukan konsultasi dengan KASN,” terangnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Oleh sebab itulah lanjutnya, ke depan dipastikan akan ada pelantikan lagi. Sebab masih ada beberapa jabatan yang masih kosong pejabatnya. Di antaranya seperti Camat Katingan Tengah dan yang lainnya. Disamping itu, juga ada yang akan purna tugas.

“Seperti Camat Marikit pada tanggal 1 Mei juga pensiun. Begitu juga dengan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup juga kosong. Untuk itulah jabatan-jabatan ini akan kita isi dengan pejabat yang baru,” ungkapnya.(eri)

Related Articles

Back to top button