BeritaHIBURANMETROPOLIS

Sebut Pola Pikir Primitif, Indro Warkop Kritik Keras Pemuda NU-Muhammadiyah Soal Pandji

KALTENG.CO-Kasus hukum yang menjerat komika Pandji Pragiwaksono kini memicu gelombang polemik di ruang publik.

Keputusan Pemuda NU dan Muhammadiyah yang menyeret Pandji ke ranah kepolisian mengundang kritik tajam, tidak hanya dari internal kiai, tetapi juga dari tokoh senior dunia hiburan.

Salah satu suara paling keras datang dari komedian legendaris, Indro Warkop. Personel grup Warkop DKI ini menilai tindakan pelaporan tersebut mencerminkan pola pikir yang kolot dan tidak memahami hakikat seni komedi.

Komedi di Mata Indro Warkop: Kurangnya Literasi Seni

Menurut Indro, kasus ini menjadi cermin bahwa masih banyak pihak yang gagal menempatkan konteks pada sebuah karya seni. Ia menyayangkan bagaimana sebuah kritik atau materi komedi harus berakhir di meja hijau.

“Mari kita tempatkan komedi pada tempatnya. Kadang-kadang orang sekarang nggak mengerti arti dari komedi,” tegas Indro Warkop menanggapi laporan tersebut.

Bagi Indro, tindakan pelaporan ini bukan hanya soal ketersinggungan, tetapi juga menunjukkan kualitas wawasan para pelapor yang dianggap sempit. Ia mengkhawatirkan dampaknya terhadap citra Indonesia di mata dunia internasional.

“Oleh bangsa lain kita dianggap, ‘orang Indonesia ternyata primitif ya’. Ini kemunduran cara berpikir,” tambahnya dengan nada prihatin.


Kronologi Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono

Kasus ini bermula dari penampilan stand up comedy Pandji dalam tajuk “Mens Rea” yang digelar pada Desember 2025 dan ditayangkan secara luas melalui platform Netflix.

Laporan polisi resmi dilayangkan oleh perwakilan pemuda dari dua ormas keagamaan terbesar di Indonesia ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Pasal yang Disangkakan:

Pandji dilaporkan dengan tuduhan berlapis, di antaranya:

  • Pasal 300 & 301 KUHP (Dugaan pencemaran nama baik).
  • Pasal 242 & 243 KUHP (Terkait potensi penyebaran informasi yang merugikan).

Alasan Pelapor: Menjaga Kerukunan atau Pembungkaman?

Rizki Abdul Rahman Wahid, selaku perwakilan pelapor, menjelaskan bahwa langkah hukum diambil karena materi lawakan Pandji dianggap telah melampaui batas kewajaran. Ia menilai ada unsur fitnah yang berpotensi memicu perpecahan di masyarakat.

“Kami melaporkan kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media, memecah belah bangsa, dan menimbulkan keresahan,” tutur Rizki saat memberikan keterangan terkait motif laporan tersebut.

Namun, di sisi lain, para kritikus dan seniman menganggap materi Pandji di “Mens Rea” merupakan bentuk kritik sosial yang seharusnya dijawab dengan diskursus, bukan dengan jalur pidana.


Dampak pada Industri Kreatif

Kasus ini diprediksi akan menjadi babak baru dalam perdebatan mengenai kebebasan berpendapat bagi para komika dan seniman di Indonesia.

Jika kritik dalam komedi terus berujung pada laporan polisi, dikhawatirkan kreativitas anak bangsa akan terbelenggu oleh ketakutan akan jeratan hukum. (*/tur)

Related Articles

Back to top button