BeritaSampitUtama

Segera Tertibkan Peredaran Miras Ilegal


Dirinya juga mengatakan, saat ini peredaran miras di Kabupaten Kotim sudah sangat meraja lela, karena dijual secara terang-terangan sehingga membuat masyarakat resah, Sehingga perlu ada tindakan tegas dari pemerintah daerah.
“Berdasarkan peraturan daerah (Perda) miras tahun 2017 pada pasal 26 dan 27, pengawasan dan penindakkan miras ilegal ini harus dilakukan Bupati Kotim dengan cara membentuk tim yang terdiri dari beberapa instansi terkait,” terang Darmawati.

Politisi Partai Golkar ini juga mengatakan beberapa waktu lalu Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor telah menginstruksikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar tidak perlu membentuk tim dan langsung turun ke lapangan menindak para penjual miras ilegal di daerah ini.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button