
“Kalau berdasarkan Perda miras tidak bisa seperti itu, Satpol PP otomatis tidak berani langsung turun, Karena kalau sesuai aturan Bupati harus membentuk tim terlebih dahulu. Mungkin itu salah satu kendala yang selama ini dihadapi Satpol PP sehingga tidak kunjung ada tindakkan kepada penjual miras ilegal,” ungkap Darmawati.
Ia berharap agar persoalan ini dapat segera diselesaikan dan ditindaklanjuti oleh Bupati Kabupaten Kotim, mengingat hal ini tidak hanya merugikan pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat kerena mereka merasa resah dengan adanya penjualan miras secara terang-terangan.
“Jangan takut untuk menegakkan peraturan yang seharusnya, kalau bukan kita yang peduli akan hal ini siapa lagi. Kasihan masyarakat akan terkena dampak buruknya, kalau peredaran miras ilegal ini terus dibiarkan, terutama para remaja yang akan meneruskan pemerintahan ke depannya,” tutupnya.(bah/uni)



