JAKARTA, Kalteng.co – Kapolri Jenderal Pol Idham mengambil langkah tegas kepada jajarannya atas terjadinya kerumuman akibat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Idham memutuskan mencopot jabatan dua kapolda akibat peristiwa tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Pati yang dicopot yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Rudy Sufahriadi. Keduanya dianggap bertanggung jawab atas kerumuman yang terjadi di Bandara Internasional Soekarno Hatta; Petamburan, Jakarta Pusat; dan Puncak, Jawa Barat.
Ada dua kapolda yang dinilai tidak melaksanakan perintah dalam menegakan protokol kesehatan sehingga diberi sanksi berupa pencopotan jabatan, yakni Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat,” kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/11).
Pencopotan ini berdasarkan Surat Telegram Rahasia Kapolri Nomor 3222/XI/Kep/2020 tertanggal 16 November 2020. Dalam telegram itu, Nana dipindah menjadi Korsahli Kapolri. “Kemudian Irjen Muhammad Fadil Imran yang merupakan Kapolda Jawa Timur diberi jabatan baru sebagai Kapolda Metro Jaya,” ucap Argo.
Sementara itu, Rudy dipindah menjadi Widyaiswara Tingkat 1 Lemdiklat Polri. Sebagai gantinya Kapolri menunjuk Asisten Logistik Kapolri Irjen Pol Ahmad Dofiri.
Sementara itu, Polri juga berencana meminta keterangan Rizieq atas kerumuman yang terjadi. “Mau kami klarifikasi. Tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti yang akan menangani,” pungkas Argo.
Tidak hanya Kapolda Metro Jaya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto juga dicopot. Kombes Heru Novianto digantikan oleh Kombes Hengki Haryadi. Selain itu, Kapolres Bogor Roland Rolandy juga dicopot dari jabatannya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, keselamatan rakyat di tengah pandemi Covid-19 saat ini merupakan hukum tertinggi. Oleh sebab itu, ia memerintahkan agar penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan sudah semestinya diberlakukan dengan tegas.
“Saya ingin tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pada masa pandemi ini telah kami putuskan untuk menegakkan pembatasan-pembatasan sosial, termasuk di dalamnya adalah pembubaran kerumunan,” ujar Presiden Jokowi, Senin (16/11).
Jokowi juga menjelaskan, penegakan disiplin protokol kesehatan harus dilakukan. Karena tidak ada satu pun orang yang saat ini memiliki kekebalan terhadap virus corona. Virus ini akan dengan mudah menularkan ke yang lainnya saat terjadi kerumunan.
Bahkan, Jokowi secara tegas meminta kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo untuk menindak secara tegas apabila ada pihak-pihak yang melanggar pembatasan-pembatasan yang sebelumnya telah ditetapkan.
“Jadi jangan hanya sekadar imbauan, tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan,” katanya.
Pasalnya, lanjut Jokowi, saat ini kepercayaan masyarakat terhadap upaya-upaya yang dilakukan pemerintah amat diperlukan, agar langkah-langkah pengendalian pandemi yang dijalankan pemerintah dapat benar-benar berjalan dengan efektif.“Saya juga minta Kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun,” pungkasnya. (ce/jpc)




