KALTENG.CO-Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan tanah air. Sekar Arum Widara, aktris yang dikenal luas melalui perannya dalam sinetron kolosal populer ‘Angling Dharma’, kini harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan kasus uang palsu.
Penangkapan Sekar Arum Widara (SAW) terjadi pada Rabu, 2 April 2025, di salah satu pusat perbelanjaan (mal) yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah aktris kelahiran Bogor tersebut diduga tiga kali mencoba melakukan transaksi menggunakan uang palsu.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, membenarkan penangkapan tersebut saat ditemui di kantornya pada Senin (14/4). “Betul, kita mengamankan seorang perempuan berinisial SAW di salah satu mal yang ada di wilayah Polres Jakarta Selatan pada Rabu, 2 April 2025,” ujarnya kepada awak media.
Ditangkap Bersama Pria yang Disebut Suami Siri
Saat penangkapan berlangsung, Sekar Arum Widara tidak sendiri. Ia kedapatan bersama seorang pria berinisial DA. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, Sekar Arum mengakui bahwa DA adalah suami sirinya.
“Mereka (Sekar Arum dan DA) datang ke salah satu mal untuk membeli sesuatu dengan menggunakan uang yang diduga adalah uang palsu,” papar Nurma Dewi lebih lanjut.
Ditetapkan Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan intensif dan menetapkan Sekar Arum Widara sebagai tersangka dalam kasus ini. Aktris berusia 40 tahun (kelahiran Bogor, 2 November 1984) tersebut kini juga telah dikenakan penahanan.
Ancaman hukuman yang menanti Sekar Arum Widara cukup berat. “Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 26 dan 23 UU RI tentang Mata Uang, Pasal 244 KUHP dan 245 KUHP,” ungkap AKP Nurma Dewi. Pasal-pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Kasus yang menjerat pemain sinetron kolosal ternama ini tentu mengejutkan banyak pihak. Proses hukum selanjutnya akan terus berjalan dan menjadi perhatian publik. (*/tur)