BeritaDISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENGPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Sekda Nuryakin Serahkan Dua Naskah Raperda pada Rapat Paripurna DPRD Kalteng

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Nuryakin, mewakili Gubernur menghadiri Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 di DPRD Kalteng. Rapat yang di laksanakan Senin, 3 Juni 2024 ini berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno.

Agenda utama rapat paripurna kali ini adalah mendengarkan pidato pengantar dari Gubernur Kalteng mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prov. Kalteng. Kedua Raperda tersebut adalah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2023 dan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang Melintasi Jembatan Bentang Panjang.

Setelah penyampaian pidato, dilakukan penyerahan naskah kedua Raperda tersebut oleh Sekda H. Nuryakin kepada Pimpinan DPRD Prov. Kalteng. Dalam pidato tertulis yang dibacakan oleh Sekda H. Nuryakin, Gubernur Kalteng menegaskan, bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 telah disusun untuk mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pemulihan dan peningkatan ekonomi nasional dan daerah.

Selain itu, Raperda ini juga dirancang untuk memenuhi kehendak masyarakat dalam hal penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kehati-hatian. Fokus utama dalam pelaksanaan APBD ini adalah peningkatan infrastruktur, pengembangan konektivitas destinasi pariwisata, ekonomi hijau, serta pengembangan rumah ibadah dan institusi pendidikan keagamaan.

Nuryakin juga menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah yang terdiri dari berbagai laporan seperti Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca, telah diperbaiki dan disesuaikan dengan hasil temuan pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Prov. Kalteng. Hal ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Provinsi Kalteng memiliki luas wilayah lebih dari 153 ribu kilometer persegi dan kaya akan sumber daya alam seperti hasil hutan, perkebunan, dan tambang. Sebagian besar hasil sumber daya alam ini diangkut menggunakan angkutan perairan, yang sering melewati jembatan bentang panjang di berbagai sungai di Kalteng. Oleh karena itu, penting untuk melindungi jembatan-jembatan ini dari kerusakan yang disebabkan oleh lalu lintas angkutan air.

Pada tahun 2015, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 yang mengatur lalu lintas angkutan sungai yang melintasi jembatan bentang panjang. Namun, dengan pesatnya kemajuan teknologi dan perkembangan hukum, peraturan tersebut perlu diperbarui. Raperda baru ini diharapkan dapat memberikan jaminan keselamatan dan keamanan angkutan sungai, serta melindungi jembatan-jembatan sebagai aset vital bagi aktivitas ekonomi masyarakat.

“Kami menyusun Raperda baru ini dengan harapan agar segera dapat kita bahas bersama, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Nuryakin. (pra)

EDITOR : TOPAN

Related Articles

Back to top button