Hukum Dan Kriminal

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Nurmaliza, Tersangka Alvaro Peragakan 33 Adegan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co — Polres Pulang Pisau menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap Nurmaliza, perempuan berusia 29 tahun. 

Korban ditemukan meninggal dunia di pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, pada Senin 12 Mei 2025 lalu.

Pelaksanaan rekonstruksi dilakukan secara tertutup pada Kamis (26/6/2025) pukul 10.30 WIB hingga 13.00 WIB di area Asrama Polres Pulang Pisau, dengan pertimbangan aspek keamanan.

Sebanyak 33 adegan diperagakan dalam proses tersebut, berdasarkan keterangan tersangka Alvaro Jordan, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam rekonstruksi itu, korban diperankan seorang wanita berinisial W. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain: Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Haidir Rahman beserta tim, penasihat hukum tersangka Albert Chong, S.H. bersama tim serta jajaran penyidik Satreskrim Polres Pulang Pisau.

Berdasarkan hasil rekonstruksi, kronologi awal terjadi pada 10 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka dan korban terlibat pertengkaran di dalam sebuah kamar kost. 

Dalam salah satu adegan, tersangka mengaku dilempar ponsel oleh korban hingga mengenai kepalanya, lalu membalas dengan kekerasan fisik, seperti tamparan, cekikan, dan pemukulan.

Adegan memuncak saat tersangka membekap dan mencekik korban hingga tidak bergerak lagi. Malam harinya, sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka kembali ke lokasi dan membawa tubuh korban dengan mobil, lalu membuang jenazah ke kawasan Desa Garung.

Kasihumas Polres Pulang Pisau, AKP Daspin menjelaskan, bahwa proses rekonstruksi dilakukan guna menyelaraskan fakta-fakta di lapangan dengan keterangan tersangka. Ia juga memastikan penyidikan akan terus dilanjutkan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

“Seluruh rangkaian rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas peran dan perbuatan tersangka. Kami bekerja berdasarkan bukti dan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kepolisian menjerat tersangka dengan beberapa pasal, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 181 KUHP. 

“Pasal itu berbunyi tentang perbuatan menyembunyikan atau menghilangkan jenazah untuk menutupi kematian atau kelahiran seseorang,” tukasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button