Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Foto:NetKALTENG.CO-Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) disebut-sebut telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi ini terungkap dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
Penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto terkait dengan dugaan kasus suap dalam perkara pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Hasto diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU, bersama-sama dengan Harun Masiku yang masih menjadi buronan.
KPK Buka Suara
Meskipun belum memberikan keterangan resmi secara detail, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya kabar tersebut. “Sabar,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi oleh media, Selasa (24/12/2024). Fitroh berjanji akan memberikan penjelasan lebih lanjut pada waktu yang tepat.
Reaksi PDIP
Sementara itu, pihak PDIP melalui juru bicaranya, Chico Hakim, mengaku belum menerima informasi resmi terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto. Chico menyatakan bahwa partai masih menunggu informasi yang lebih akurat. (*/tur)