BeritaUtama

Sekolah Negeri Harus Cabut Aturan Seragam Kekhususan Agama

Selanjutnya, bagi pemda atau sekolah yang sudah menerapkan ketentuan khusus soal seragam kekhususan agama ini diminta untuk mencabut aturan tersebut. Mereka diberi waktu paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

Bila tidak, maka mereka akan terancam dijatuhi sanksi. Sanksi ini, disebutkan Nadiem bisa diberikan pada siapapun yang melanggar. Misalnya, Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan, gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota yang melanggar, Kementerian Dalam Negeri menjatuhkan sanksi kepada gubernur, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah. Salah satunya melalui penahanan penyaluran bantuan operasional sekolah (BOS) ataupun bantuan pemerintah lainnya.

”Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Ada sanksi yang jelas bagi pihak yang melanggar,” papar Mantan Bos GoJek tersebut.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button