BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

Selain Terjaring OTT, Bupati Meranti Diduga Terima Gratifikasi Sejumlah Rp26,1 M atas Tiga Perkara Ini

KALTENG.CO-Dari hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, KPK RI berhasil membongkar kasus tindak pidana korupsi yang juga dilakukan oleh Bupati Muhammad Adil.

Disebutkan KPK bahwa Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil diduga menerima suap/gratifikasi senilai Rp 26,1 miliar. Hal ini diketahui setelah Muhammad Adil menyandang status tersangka atas tiga perkara dugaan korupsi.

M. Adil terjerat praktik rasuah bersama-sama dengan dua pihak lainnya. Keduanya yakni Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Ningsih dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aress.

“Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan, MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2023).

Alex, sapaan Alexander Marwata memastikan pihaknya akan menindaklanjuti terkait penerimaan uang miliaran rupiah itu. Hal ini akan didalami dalam proses penyidikan KPK.

“Tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik,” tegas Alex.

M. Adil menyandang status tersangka atas tiga kasus. Pertama, M. Adil diduga memalak sejumlah penyelenggara negara di lingkungan pemerintahannya, yang bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU). Permintaan itu dikondisikan seolah-olah utang.

“MA yang terpilih menjabat Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 s/d sekarang, dalam memangku jabatannya diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA,” papar Alex.

Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 sampai dengan 10 persen untuk setiap SKDP,” sambungnya.

Setelah uang yang terkumpul dari pungutan UP dan GU itu diserahkan kepada Fitria Ningsih yang merupakan orang kepercayaan M. Adil. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan M. Adil untuk maju sebagai Calon Gubernur Riau pada Pemilu 2024.

“Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA, di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024,” beber Alex.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button