Selain Terjaring OTT, Bupati Meranti Diduga Terima Gratifikasi Sejumlah Rp26,1 M atas Tiga Perkara Ini
Kasus kedua, M. Adil diduga menerima suap senilai Rp 1,4 miliar dari perusahaan travel umroh. Uang suap itu diterima M. Adil setelah membantu memenangkan proyek pemberangkatan umroh bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Sekitar bulan Desember 2022, MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 1,4 miliar dari PT TM (Tanur Muthmainnah) melalui FN (Fitria Ningsih) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh,” ungkap Alex.
KPK menduga, penerimaan suap itu karena M. Adil turut membantu memenangkan PT Tanur Muthmainnah dalam memenangkan proyek pemberangkatan umroh para takmir masjid.
“Karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umroh bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti,” papar Alex.
Kasus ketiga, M. Adil diduga memberikan uang suap senilai Rp 1,1 miliar untuk pengondisian pemeriksaan keuangan di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Uang suap itu diberikan agar daerah yang dipimpinnya meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Karena itu, Adil bersama orang kepercayaannya Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Ningsih menyuap Fahmi Aressa untuk memuluskan keinginannya itu.
“Agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti ditahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh WTP, MA bersama-sama FN memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1,1 miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau,” ujar Alex.
M. Adil sebagai tersangka penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu Fitria Ningsih sebagai pemberi melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
M Fahmi Aressa sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/tur)




