BeritaPEMKAB KATINGAN

Selama Bulan Ramadan, Ini yang Terlarang Dilakukan di Katingan

KASONGAN, Kalteng.co-Selama bulan suci ramadan, kini seluruh tempat penjualan Minuman Keras (Miras) dan hiburan malam atau sejenisnya, ditutup total oleh Pemerintah Kabupaten Katingan.

Hal ini sesuai perintah Edaran Bupati Katingan nomor 01 tahun 2023 tentang pelarangan dan pembatasan beberapa kegiatan selama bulan suci ramadan 1444 H/2023 M, sejak tanggal 23 Maret sampai dengan tanggal 22 April 2023.

https://kalteng.co

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan Pimanto melalui Sekretaris Budiman L Gaol mengatakan, dalam edaran Bupati Katingan yang dikeluarkan pada tanggal 24 Maret 2023 ini, selain menutup tempat penjualan Miras dan tempat hiburan malam maupun sejenisnya. Juga diatur mengenai penjualan makanan dan minuman.

“Di mana dalam edaran tersebut, pemilik warung makan, restoran, dan sejenisnya, tidak diperbolehkan untuk berjualan secara terbuka. Artinya silahkan jika ingin berjualan, tapi gunakan penutup agar tidak terlihat secara langsung,” tegasnya.

Selain itu lanjut Sekretaris Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan ini, dalam edaran juga melarang untuk menjual atau menggunakan petasan. Termasuk juga mengenai balapan liar di seluruh jalan raya wilayah Kabupaten Katingan.

“Ini dilakukan dalam rangka menciptakan rasa aman, tertib, dan tentram di lingkungan masyarakat. Disisi lain tentunya untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa selama bulan suci ramadan. Edaran tersebut kini sudah kita bagikan. Harapan kami edaran itu wajib dipatuhi. Kami dari Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan, tentu akan melakukan pengawasan setiap saat,” tandasnya.(eri)

Related Articles

Back to top button