JAKARTA, kalteng.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menetapkan tanggal pelantikan kepala daerah hasil pelaksanaan pilkada serentak 2020. Rencananya, pelantikan tahap pertama dilakukan pada 26 Februari 2021.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik Piliang menyatakan, pelantikan dilakukan bertahap karena akhir masa jabatan kepala daerah berbeda-beda. Sulit bagi pemerintah menyerentakkan di satu waktu karena selisih yang menonjol.
Dalam catatan Kemendagri, di antara 270 daerah peserta pilkada, ada satu daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada 2019. Kemudian, 207 daerah habis Februari 2021, 13 daerah berakhir pada Maret 2021, dan 17 daerah pada April 2021. Lalu 11 daerah pada Mei 2021, 17 daerah pada Juni 2021, 1 daerah pada Juli 2021, 2 daerah pada September 2021, dan 1 daerah baru habis pada Februari 2022.Di antara 207 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Februari 2021.
Akmal juga menyebutkan, tidak semuanya akan dilantik 26 Februari. Sebab, masih ada proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Yang sudah pasti dilantik adalah 122 daerah yang tidak ada sengketa. ”Sisanya ada sengketa,” ujarnya di kantor Kemendagri kemarin (17/02/2021).