Sengketa Lahan Sawit di Pelantaran, Sumpah Adat Jadi Jalan Keluar
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sengketa lahan sawit di Desa Pelantaran, sumpah adat jadi jalan keluar. Kedua belah pihak, yakni Alpin Laurence dan Hok Kim menyetujui menempuh jalur tersebut agar mendapatkan kepastian atas kepemilikan tanah tersebut.
Perkebunan sawit seluas kurang lebih 600 hektare ini terletak di Desa Pelantaran di Km 8, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Minggu (30/10/2022).
Kedua belah pihak yang berseteru itu melaksanakan ritual adat Dayak difasilitasi juga oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotim. Turut hadir puluhan personel Batamad mengawal prosesi sumpah adat itu.
Diketahui sebelumnya, bahwa dari hasil sidang adat atau Basara Hai yang dilakukan pada 29 Agustus 2022 lalu, mendapatkan hasil jika Alvin dan kedua rekannya keluar sebagai pemilik yang sah dari kepemilikan lahan sawit yang berada di Desa Pelantaran itu.
Salah satu masyarakat Desa Pelantaran, Sugianto mengatakan, lahan ini sudah dibebaskan dengan masyarakat. Lahan ini dibebaskan untuk masyarakat dilakukan oleh Yansen dan Alpin.
“Akan tetapi setelah berjalan berlangsung waktu cukup lama hingga terjadi proses panen dan sebagainnya sehingga munculah masalah ini,” katanya ketika diwawancarai awak media disela-sela kegiatan sumpah adat.
Dijelaskannya, jika masyarakat tahunya, lahan ini dibebaskan dengan mereka. Termasuk sepengetahuan masyarakat yang mengelola lahan ini yang sebenarnya adalah Yansen.
Kalau peran Alpin dengan kepemilikan tanah, berdasarkan keterangan yang diterima dari awal dulu termasuk Kiman selaku Humas yang dipercaya oleh Yansen, pernah menyebut nama Alpin sebagai salah satu pemilik tanah.
“Perkataan itu diucapkannya kepada masyarakat, bahwa lahan ini kepemilikannya adalah Pak Alpin, Pak Yansen dan Pak Sujatmiko Jadi ketiga orang itulah yang kami ketahui sebagai pemilik tanah ini,” tandasnya.
Hal yang sama diungkapkan oleh Muhammad Hendro selaku mantan manajer kebun. Pemilik lahan yang diketahuinya itu adalah tiga orang, yaitu Alpin, Yansen dan Sujatmiko. Sedangkan Hok Kim bukanlah pemilik.
“Setahu saya, Pak Hok Kim pada saat itu adalah orang pertama yang mengantarnya ke kebun ini. Ia diarahkan oleh Pak Yansen dan Pak Alpin untuk mengantarkannya ke kebun agar dapat menggarap lahannya,” tuturnya.
Menurutnya, ia pertama kali masuk kerja di lahan ini dibawa oleh Yansen, lalu berunding masalah gaji bertemu tiga bos di Medan. Pemasukan gaji semua karyawan selalu dengan Alpin.
“Pembukaan lahan ini sendiri sejak tahun 2008, namun 2007 anak buah saya sudah ada di sini. Mandor kebun dan pembibitan sudah lebih dulu dikirim ke areal kebun ini untuk mengetahui sekitar lokasi,” sebutnya.
Sementara itu, Alpin Laurence mengungkapkan, sumpah adat ini dilakukan karena pihaknya menjunjung tinggi Adat Dayak di Kalimantan Tengah. Untuk seluruh konsekuensinya, ia siap menanggung akibatnya.
“Untuk konsekuensinya memang beresiko tinggi, antara nyawa sendiri hingga keluarga turun temurun. Apabila memang benar, ya benar. Akan tetapi jika terbukti salah, maka harus siap menanggung resikonya,” tukasnya.
Disebutkannya, untuk bukti kepemilikan lahan ini, ia bersama dua rekannya, yaitu Yansen dan Sujatmiko memilik semua berkas kepemilikan baik itu dari sertifikat hingga lain-lainnya.
“Hok Kim ini sebetulnya adalah seorang karyawan pengelola yang dipercayakan, karena adalah adik sepupu saya sendiri. Saya berharap dari sumpah adat ini jika kebenaran akan terbukti sehingga permasalahan ini cepat diselesaikan,” pungkasnya. (oiq)




