BeritaHukum Dan KriminalPOLITIKA

Sengketa PAW DPRD Kalteng: KPU Diduga Palsukan Surat, Caleg Gerindra Dodi Ramosta Sitepu Tempuh Jalur Hukum!

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Polemik proses Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kini memasuki babak baru. Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra, Dodi Ramosta Sitepu, resmi melaporkan jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng, Kamis (24/4/2025).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dalam proses pengusulan Endang Susilawatie sebagai calon PAW menggantikan almarhum Agus Pramono yang meninggal dunia pada 18 Oktober 2024.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kuasa hukum Dodi, Rahmadi G. Lentam, menyampaikan laporan itu pada Kamis sore sekitar pukul 16.00 WIB. Ia menyebut, surat yang dipermasalahkan adalah Surat KPU Provinsi Kalteng Nomor: 400/400/PY.031-SD/62/2024 tertanggal 29 November 2024 yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kalteng.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Yang kami laporkan adalah dugaan tindak pidana pemalsuan atau penggunaan surat palsu oleh seluruh anggota KPU Kalteng dalam proses PAW ini,” ungkap Rahmadi.

Menurutnya, Endang Susilawatie tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon PAW karena telah ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati Katingan berpasangan dengan Sakariyas, S.E., berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Katingan tertanggal 22 September 2024.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Hal tersebut, kata Rahmadi, secara otomatis menggugurkan status Endang sebagai kader aktif Partai Gerindra dalam konteks PAW.

Lebih lanjut, ia menilai penerbitan surat PAW oleh KPU Kalteng tersebut tidak melalui proses verifikasi yang sah dan bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. “Surat tersebut bisa digunakan untuk menimbulkan hak tertentu bagi pihak yang disebutkan di dalamnya, padahal dasarnya tidak valid,” tegasnya.

Terkait laporan ini, Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, saat dikonfirmasi media menyarankan untuk menghubungi Anggota KPU Divisi Teknis, Dwi Swasono. Namun hingga berita ini diterbitkan, Dwi Swasono belum memberikan tanggapan resmi. (pra)

Related Articles

Back to top button