Sengketa Sawit Kotim Berlarut, Kuasa Hukum Gapoktan Bagendang Raya Siapkan Langkah Hukum

SAMPIT, Kalteng.co – Ratusan warga bersama anggota Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Bagendang Raya menduduki lahan perkebunan kelapa sawit yang tengah bersengketa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (31/3/2026). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes sekaligus desakan kepada pemerintah daerah agar segera memfasilitasi penyelesaian konflik.
Pendudukan lahan tersebut dilakukan untuk menghentikan aktivitas panen yang diduga masih berlangsung, meski status lahan saat ini berada dalam kondisi status quo. Warga menilai, aktivitas tersebut berpotensi memperkeruh situasi dan memicu konflik berkepanjangan jika tidak segera ditangani.
Salah satu anggota Gapoktan Bagendang Raya, Zailani, menyebut bahwa kesepakatan status quo sebelumnya telah disepakati bersama dan disaksikan berbagai pihak. Namun, menurutnya, kesepakatan tersebut diduga dilanggar oleh pihak perusahaan, yakni PT SSB.
“Selama ini kami menghormati kesepakatan dan tidak melakukan panen. Tapi kenapa justru ada aktivitas pemanenan dari pihak perusahaan yang terkesan dibiarkan?” ujarnya.Ia juga menyoroti keberadaan aparat keamanan di lokasi, termasuk puluhan personel Brimob dan Sabhara, yang menurutnya tetap berjaga di area tersebut saat aktivitas panen berlangsung.
Zailani menegaskan, pihaknya bersama masyarakat hanya menginginkan keadilan dan meminta pemerintah daerah segera turun tangan memfasilitasi penyelesaian sengketa agar tidak semakin meluas. Sementara itu, kuasa hukum anggota Gapoktan Bagendang Raya, Suriansyah Halim, S.H., SE., M.H., CLA., menyatakan, bahwa pihaknya telah melayangkan somasi kepada PT SSB. Namun hingga kini, perusahaan tersebut dinilai belum memberikan respons yang jelas.
“Kami sudah memberikan somasi, tetapi tidak ada tanggapan yang konkret. Jika tidak ada itikad baik, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan,” tegasnya.Selain itu, pihaknya juga telah mengirimkan surat resmi kepada Bupati Kotawaringin Timur pada Senin (30/3/2026), terkait permohonan penyelesaian sengketa lahan tersebut.
Menurutnya, konflik ini sudah berlangsung sekitar 10 hari dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat hingga aparat pemerintah setempat. Ia pun berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret guna mencegah potensi konflik yang lebih besar. “Kami khawatir jika dibiarkan berlarut, konflik ini bisa menimbulkan korban. Karena itu kami meminta Pemda segera memfasilitasi penyelesaian,” pungkasnya. (pra)



