Senpi Bandar Sabu dari Sampit
TAMIANG LAYANG – kalteng.co, Dua senjata api (senpi) milik bandar sabu Y alias B (32), warga Sumber Garunggung Kecamatan Dusun Tengah, yang diringkus polisi di kediamannya belum lama ini didapat dari Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Pistol rakitan jenis revolver lengkap dengan amunisi itu digunakan untuk mengamankan bisnis haram terkait transaksi narkoba yang dilakukannya selama ini.
“Senpi itu digunakan untuk menjaga diri, dan pengakuannya didapat ketika bekerja di Sampit,” ungkap Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra didampingi Kasatreskrim Iptu Ecky Widi Prawira dan Kasatresnarkoba Iptu Wira Wisudawan dalam press release kasus narkoba, Jumat (19/2).
Kapolres menegaskan, Y alias B ditetapkan tersangka dan dijerat pasal berlapis. Kasus narkotika golongan I jenis kristal putih dengan pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 dan kepemilikan senjata rakitan lengkap dengan amunisi dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.