Hukum Dan Kriminal

Dijerat UU Kesehatan, Waria Pembesar Payudara Diancam 15 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dijerat Undang-undang Kesehatan, Waria pembesar payudara diancam 15 tahun penjara. Jarkasi itu hanya bisa pasrah saat kedoknya telah terbongkar.

Sebagaimana diketahui, lelaki berusia 45 tahun ini diamankan jajaran Polresta Palangka Raya karena telah membuka praktik permak payudara secara ilegal.

Atul sapaan akrab dari pria kelahiran tahun 1978 ini adalah seorang waria. Dimana dalam kesehariannya lelaki ini lebih menyukai berpenampilan dan berperan sebagai wanita.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, perbuatan yang dilakukan pelaku ini telah membuat dua korban mengalami pembengkakan diarea payudaranya dan mengeluarkan cairan nanah.

“Jadi pelaku bukan ahli dalam bidang filler payudara. Ia belajar secara otodidak dan hanya memberikan praktik itu kepada orang-orang yang dikenalnya saja,” katanya, Senin (6/2/2023).

Lanjutnya, kini pelaku dan barang bukti telah berhasil diamankan ke Mapolresta Palangka Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya tersebut.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

“Dan pelaku juga kita jerat dengan Pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button