PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021, kepatuhan masyarakat di Kota Palangka Raya berada di zona kuning.
“Yaitu berada di kisaran 70-90 persen, artinya kepatuhan masyarakat di kota ini cukup tinggi. Hal itu adalah hasil anev Mendagri sehingga keluar Inmendagri tersebut,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri.
Lanjutnya, meski demikian untuk penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya ini di rasakan masih cukup tinggi. Saat ini Satgas tingkat Provinsi sudah berjalan maksimal, yang perlu di tekankan adalah Satgas Kecamatan dan Kelurahan.
“Karena terlihat juga masih banyak masyarakat yang bermain kucing-kucingan dalam menerapkan protkol kesehatan (Prokes). Sehingga peran Satgas Tingkat Kelurahan, RT dan RW dalam hal kepatuhan masyarakat menerapkan prokes sangat penting,” bebernya.
Diungkapkannya, mengenai anev hasil evaluasi penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya itu di dominasi klaster keluarga. Hal itu karena salah satu anggota keluarga yang masih kurang ketat menerapkan prokes saat berada di luar.
“Selain itu juga, kami mengantisipasi terhadap pelaksanaan Salat Iduladha kemarin. Apakah akan menimbulkan klaster atau tidak, tentunya kami akan mewaspadai hal tersebut,” pungkasnya. (oiq)