Tanggal 23 Desember Rombongan Umrah Bisa Berangkat

Pemerintah Indonesia Berusaha
Meyakinkan Pemerintah Saudi
Dia mengungkapkan, pemerintah bakal kewalahan jika tetap memberlakukan karantina 10 hari kepada jemaah umrah. Sebab, pengaturan masuk dan keluar tempat karantina akan sulit.
Kamar karantina sangat terbatas di bandingkan dengan jumlah jemaah. Karena itu, dia berharap aturan karantina sepuluh hari di kecualikan untuk kepulangan jemaah umrah.
Menurut Wawan, keputusan travel umrah memberangkatkan jemaah di harapkan di ikuti kebijakan pemerintah Indonesia secara menyeluruh. ’’Dalam pemberangkatan perdana ini, di prioritaskan petugas dari travel umrah,’’ tutur nya.
Dia menambahkan, umrah harus di jalankan karena membawa dampak ekonomi untuk Indonesia. Dia menegaskan, separo lebih perputaran uang penyelenggaraan umrah berada di dalam negeri.
Kemenag belum banyak komentar soal rencana pemberangkatan umrah di tengah upaya pemerintah mencegah masuknya varian Omicron tersebut. Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kemenag M. Noer Alya Fitra membenarkan adanya rencana pemberangkatan umrah pada 23 Desember. ’’Proses visa di urus oleh PPIU yang bersangkutan,’’ tuturnya.
Pejabat yang akrab di sapa Nafit itu mengatakan, Kemenag tetap bertugas sebagai regulator, pengawas, dan pengendali. Dia menjelaskan, pemerintah Indonesia berusaha meyakinkan pemerintah Saudi bahwa jemaah umrah yang berangkat benar-benar sehat.
Selain itu, tidak terpapar Covid-19, siap mematuhi protokol kesehatan, dan memiliki dokumen kesehatan yang valid dan akuntabel.(tur)



