BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Setelah Uji Kebohongan, Bharada E Ungkap Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J

KALTENG.CO-Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu makin mantap menjadi saksi Justice Collaborator (JC) dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Setelah buka-bukan dengan menyebut Ferdy Sambo sebagai dalang atau otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada E kembali mengungkapkan keterlibatan langsung mantan Kadiv Propam Polri ini.

Ia menyebutkan, Ferdy Sambu ikut Brigadir J. Pengakuan itu diungkapnya setelah menjalani uji kebohongan menggunakan poligraf.

“Lie ditector yang ditanyakan ke klien saya terkait dengan peristiwa di Duren Tiga salah satu poin krusial adalah siapa saja yang menembak J? Klien saya menjawab, saya pertama dan FS yang menembak terakhir,” kata Ronny Talapessy selaku pengacara Bharada E saat dihubungi, Senin (12/9/2022).

Dengan ada pengakuan itu, Bharada E pun merevisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam BAP sebelumnya, keterangan tamtama Polri yang kini berstatus sebagai tersangka itu berbeda.

Perbedaan keterangan itu karena dia masih mengikuti skenario yang disusun Ferdy Sambo.

 “Jadi kita diperiksa sebagai tersangka memperbaiki BAP,” jelasnya.

Diketahui, Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan terbaru adalah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut bahwa para tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak, Bharada E. “RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

RR dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Sedangkan Putri terekam CCTV berada di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*/tur)

Related Articles

Back to top button