BeritaHukum Dan Kriminal

Sidak Gabungan Disiapkan, Izin Enigma Terancam Dicabut

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Polemik operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Enigma kian memanas setelah adanya penegasan dari DPMPTSP terkait status izin yang belum dikantongi. Menyikapi hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya memastikan akan mengambil langkah tegas bersama instansi terkait.

Kasatpol PP Palangka Raya, Berlianto menyampaikan, bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan tidak hanya pada satu sektor, melainkan lintas bidang, termasuk perizinan Minuman Beralkohol (Minol) hingga tata ruang.

“Dugaan pelanggaran ini bersifat lintas sektor, tidak hanya soal izin usaha, tetapi juga menyangkut Minol dan tata ruang. Jadi penanganannya harus dilakukan secara terpadu bersama dinas teknis,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Menurutnya, koordinasi lintas instansi menjadi kunci dalam memastikan penindakan berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Kami tidak bisa bergerak sendiri, karena ini menyangkut kewenangan beberapa dinas. Oleh karena itu, penindakan akan dilakukan secara bersama-sama agar komprehensif,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan menginisiasi Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Terpadu yang melibatkan sejumlah instansi terkait, mulai dari DPMPTSP, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, hingga kepolisian.

“Rakor ini penting untuk menyamakan persepsi sekaligus menentukan langkah konkret di lapangan, termasuk rencana pelaksanaan inspeksi mendadak,” jelas Berlianto.

Selain itu, Satpol PP juga akan melayangkan Surat Peringatan kepada pihak pengelola Enigma agar segera melakukan verifikasi dan melengkapi seluruh perizinan melalui DPMPTSP.

“Kami akan berikan peringatan agar segera mengurus dan memverifikasi perizinan. Ini sebagai bentuk pembinaan sebelum tindakan lebih lanjut dilakukan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sidak gabungan nantinya akan difokuskan untuk memeriksa secara langsung seluruh dokumen dan aktivitas operasional di lapangan guna memastikan kesesuaian dengan aturan yang berlaku.

“Jika dalam sidak ditemukan pelanggaran berlapis, tentu kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas sesuai SOP,” katanya.

Berlianto menegaskan, sanksi yang akan diberikan bisa berjenjang, mulai dari penyegelan sementara hingga rekomendasi pencabutan izin secara permanen apabila pelanggaran terbukti berat.

“Langkah tegas akan kami ambil bersama perangkat daerah terkait. Mulai dari penyegelan hingga rekomendasi pencabutan izin permanen bisa dilakukan jika terbukti melanggar,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button