BeritaHukum Dan KriminalMuara TewehPOLITIKA

Sidang Money Politic PSU Pilkada Barito Utara Memanas! Hakim Tegur Terdakwa Berbelit-belit, Saksi Verbal Dihadirkan

MUARA TEWEH, Kalteng.co-Persidangan kasus dugaan money politic di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, semakin menarik perhatian.

Pada sidang Senin (14/4/2025), Hakim Ketua Sugiannur memberikan peringatan keras kepada terdakwa Tajjalli Rahman Barson alias Jali (43) atas keterangannya yang dinilai berbelit-belit dan tidak konsisten.

Ketegasan hakim ini dipicu oleh perbedaan signifikan antara keterangan terdakwa di persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya diberikan kepada penyidik.

“Ada hak berbohong, mengingkari Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tapi kita melihat fakta persidangan. Kalau kamu banyak tidak ingat, kami anggap berbelit-belit. Kalau berdusta atau berbohong dapat laknat, karena sudah disumpah,” ujar Hakim Ketua Sugiannur dengan nada tegas di ruang persidangan.

Beberapa kali selama persidangan, terdakwa Jali terus menerus mendapatkan teguran dari majelis hakim lantaran keterangannya yang berubah-ubah. Bahkan, sebagian besar keterangan dalam BAP dicabut oleh terdakwa.

“Tidak sesuai dengan BAP Saudara. Jangan sampai dilaporkan sumpah palsu, konsekuensinya berat. (Kejadian) ini belum sampai sebulan loh. Kalau tidak konsisten merugikan kamu sendiri. Keterangan kamu beda-beda terus,” lanjut tegur hakim kepada terdakwa.

Menanggapi teguran tersebut, terdakwa Tajjalli Rahman Barson alias Jali hanya menjawab singkat, “Saya mudah lupa.”

Keterangan Terdakwa Banyak Perbedaan dengan BAP

Beberapa poin penting dalam keterangan terdakwa Tajjalli Rahman Barson alias Jali yang bertentangan antara BAP dan persidangan meliputi:

  1. Koordinator Kegiatan Pembagian Takjil:
    • BAP: Koordinator adalah Tajjalli sendiri.
    • Sidang: Koordinator adalah Gilang Ramadhan.
  2. Keberadaan Terdakwa Lain Saat Pembagian Takjil:
    • BAP: Terdakwa Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden melihat pembagian takjil.
    • Sidang: Terdakwa Deden tidak melihat pembagian takjil.
  3. Jumlah Paket Takjil yang Dibagikan:
    • BAP: Sebanyak 80 paket takjil.
    • Sidang: Hanya 30 paket takjil.
  4. Pihak yang Menyuruh Membagikan Takjil:
    • BAP: Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden.
    • Sidang: Gilang Ramadhan.

Jawaban terdakwa semakin aneh ketika ditanya mengenai alasan saksi Widiana Tri Wibowo alias Widi alias Diana alias Dede harus menunggu 3-4 menit untuk menerima takjil, padahal menurut terdakwa, pembagian satu paket hanya membutuhkan waktu dua detik. Dengan wajah sumringah, Tajjalli menjawab, “Pingin aja liat dia (terdakwa Widiana Tri Wibowo) lama-lama, karena dia cantik.”

Selama persidangan, terdakwa juga seringkali menyebut nama-nama Gilang Ramadhan Kiki, Radi Irawan, dan Lala Mariska yang diduga berada di lokasi kejadian (Jalan Simpang Pramuka II) pada Jumat pagi. Namun, Kiki yang merupakan honorer di Dinas Perindagsar Barito Utara berhasil melarikan diri saat penggerebekan, sementara Gilang Ramadhan, Radi Irawan, dan Lala Mariska tidak hadir dalam panggilan saksi pertama dan kedua di Gakkumdu.

Hakim Curiga Terdakwa Diancam, Saksi Verbal Dihadirkan

Merespons keterangan Tajjalli Rahman Barson alias Jali yang penuh kejanggalan, hakim bertanya dengan nada curiga, “Kamu ingat Tajjalli, apa kamu diancam (saat pemeriksaan), biar saya panggil polisinya. Langsung hubungi penyidik supaya datang ke sini. Mau dicabut BAP-mu?”

Puncak dari kejanggalan ini, majelis hakim kemudian menghadirkan dua saksi verbal dari kepolisian, yakni AKP Ricky Hermawan selaku penyidik dan Aipda Jen Palti selaku penyidik pembantu. Kedua saksi ini dimintai keterangan terkait kondisi terdakwa saat pemeriksaan dan apakah ada tekanan yang dialaminya.

“Semua berjalan baik pada pemeriksaan tanggal 22 Maret 2025. Sebelum diperiksa, kami tanyakan kondisi kesehatan, dijawab saksi dalam keadaan sehat. Bahkan pada pemeriksaan lanjutan, dia didampingi penasehat hukum termasuk memaraf setiap lembar hasil pemeriksaan,” jelas saksi verbal Ricky Hermawan yang juga menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Barito Utara.

Saksi verbal lisan lainnya, Adam Parawansa Shahbubakar, juga menyatakan hal serupa bahwa Tajjalli Rahman Barson alias Jali diperiksa dalam keadaan sehat dan tidak pernah ada intimidasi atau paksaan selama proses pemeriksaan berlangsung. Sidang kasus money politic ini diprediksi akan terus bergulir dengan berbagai fakta dan keterangan menarik lainnya. (pra)

Related Articles

Back to top button