Sidang Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta, Hakim Militer Tegur Perbedaan Seragam Terdakwa TNI

KALTENG.CO-Suasana sidang perdana kasus kematian Kepala Cabang (Kacab) sebuah bank di Jakarta berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (6/4/2026), diwarnai momen menarik. Majelis Hakim memberikan teguran terkait ketidakseragaman atribut pakaian yang dikenakan oleh ketiga terdakwa.
Kejadian ini bermula saat Hakim Ketua, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, melakukan pemeriksaan identitas terhadap ketiga terdakwa, yakni Serka MN (Terdakwa 1), Kopda FH (Terdakwa 2), dan Serka FY (Terdakwa 3).
Detail Perbedaan Seragam yang Mencolok
Meski berasal dari institusi yang sama, terdapat perbedaan signifikan pada cara ketiga prajurit tersebut mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL):
Terdakwa 1 & 2: Mengenakan seragam dengan lengan baju yang digulung.
Terdakwa 3 (FY): Mengenakan seragam lengan panjang tanpa digulung serta menggunakan topi.
“Ini kok beda, satu lengan panjang, duanya digulung lengannya,” tanya Kolonel Fredy di ruang sidang.
Penjelasan Aturan Terbaru Kopassus
Menanggapi sorotan hakim, Terdakwa 3 (FY) menjelaskan bahwa pakaian yang ia kenakan sudah sesuai dengan aturan kedinasan terbaru. Hal ini dipertegas oleh penasihat hukumnya yang menyatakan bahwa di lingkungan Komando Pasukan Khusus (Kopassus), terdapat regulasi baru mengenai penggunaan seragam.
“Siap, sesuai peraturan terbaru, seragam PDL tidak digulung,” tegas Penasihat Hukum di hadapan Majelis Hakim.
Namun, perbedaan ini ternyata juga dipengaruhi oleh status hukum para terdakwa. Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) II-07 Jakarta, Andri Wijaya, mengungkapkan bahwa Terdakwa 1 dan 2 berada dalam status tahanan, sementara Terdakwa 3 tidak ditahan. Hal inilah yang memicu adanya perbedaan detil atribut di antara mereka.
Urgensi Keseragaman di Mata Hukum
Walaupun terdapat alasan teknis dan aturan internal satuan, Hakim Ketua menekankan pentingnya keseragaman visual di dalam ruang sidang, terutama karena ketiganya terjerat dalam perkara yang sama.
“Ini kok beda-beda, masih ditahan bersama-sama kan? Kalau bisa diseragamkan pakaiannya,” pesan Fredy. Merespons instruksi tersebut, Terdakwa 1 dan 2 segera menurunkan gulungan lengan baju mereka agar seragam dengan Terdakwa 3.
Mengenal Kasus Kematian MIP
Sidang dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026 ini merupakan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan penculikan dan pembunuhan berencana terhadap MIP. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), berikut adalah susunan perangkat persidangan:
Susunan Majelis Hakim & Oditur:
Ketiga terdakwa disangkakan terlibat dalam rangkaian aksi kriminal yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban MIP. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat latar belakang korban sebagai pimpinan cabang bank dan keterlibatan oknum anggota TNI AD.
Persidangan akan terus dilanjutkan untuk menggali fakta-fakta hukum melalui pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti guna mengungkap motif serta peran masing-masing terdakwa dalam tragedi ini. (*/tur)



