Sidang Perdana Kasus Pencabulan, Mas Bechi ‘Putra Kiai Jombang’ Dihadirkan Secara Daring
KALTENG.CO – Kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang, memasuki tahap persidangan. Persidangan berlangsung dalam jaringan (Daring).
Persidangan perdana terdakwa Mas Bechi atau Mas Subchi Azal Tsani (MSAT) di lakukan secara daring pada Senin (18/7/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Putra kiai Muchtar Mu’thi, pemilik Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang itu di hadirkan secara video conference dari Lapas Klas 1 Medaeng Surabaya.
Pimpinan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kepala Kejaksaan Tinggi Mia Amiati mengatakan, persidangan secara daring itu di lakukan karena majelis hakim merasa kesulitan saat harus berkoordinasi dengan Mas Bechi. ”Online karena majelis hakim kesulitan berkoordinasi dengan terdakwa,” ucap Mia di temui pasca sidang.
Karena itu, Kuasa Hukum Mas Bechi merasa persidangan perdana yang di laksanakan di Pengadilan Negeri PN Surabaya, Senin (18/7/2022) tidak adil.
Sebab, putra kiai Muchtar Mu’thi, pemilik Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang yang di dakwa atas kasus pencabulan dan pemerkosaan pada santri, itu tidak di hadirkan secara langsung.