BeritaHukum Dan KriminalNASIONALUtama

Sidang Perdana Kasus Pencabulan, Mas Bechi ‘Putra Kiai Jombang’ Dihadirkan Secara Daring

Kalau Online Harusnya Tetap Di Jombang

Kuasa Hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Swardika menilai, pengadilan dan dakwaan terasa sumir. ”Pertama, dakwaan sumir. Kami sesalkan kenapa harus online. Jadi buat apa sidang di pindahkan dari Jombang ke Surabaya kalau sidang online?” ujar I Gede Pasek Swardika saat di temui pasca sidang.

Menurut dia, bila sidang di laksanakan secara online, bisa di laksanakan di Pengadilan Negeri Jombang. Sebab saksi korban dan terdakwa tidak di hadirkan langsung dengan alasan pandemi Covid-19.

”Kalau online harusnya tetap di Jombang. Kalau di Surabaya hadirkan dong biar kita sama-sama tahu keadilan. Apakah peristiwa yang di dakwakan fakta atau peristiwa yang di dakwakan fiktif kan bisa di uji,” tegas I Gede Pasek Swardika.

Selain itu, kata dia, Mas Bechi juga merasa terzalimi atas kasus itu. I Gede Pasek Swardika menyayangkan tidak ada saksi dan korban yang di hadirkan. Sebab Mas Bechi membantah adanya pencabulan pada belasan santri.

”Mas Bechi merasa terzalimi. Apalagi yang di katakan ada belasan santri jadi korban itu salah. Yang benar hanya 1. Itu pun sudah dewasa,” ujar I Gede Pasek Swardika.

Apakah berarti Mas Bechi telah mengakui kesalahannya? Gede menggeleng. Menurut dia, kliennya menegaskan tidak ada tindak pemerkosaan. Bantahan itu di buktikan dari dakwaan ”Dakwaannya lucu. Karena menurut pengakuan, peristiwa terjadi pada 2017. Lalu laporan di buat pada 2019. Visumnya juga 2019. Itu kan lucu,” ungkap I Gede Pasek Swardika. (Di kutip dari JawaPos.com/tur)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button