KALTENG.CO-Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama jajaran menteri dan penegak hukum membahas penertiban dan penegakan hukum di sektor kehutanan dan pertambangan ilegal. Komitmen menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 jadi fokus utama.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menunjukkan keseriusan penuh dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara. Pada Minggu (23/11/2025) di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Presiden memimpin rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah anggota Kabinet Merah Putih dan petinggi lembaga penegak hukum.
Rapat tersebut secara spesifik membahas isu-isu strategis terkait penertiban dan penegakan hukum di sektor hutan dan tambang yang marak terjadi.
Agenda Utama: Memberantas Aktivitas Ilegal yang Sulit Dijangkau
Pertemuan strategis di Hambalang ini memiliki beberapa poin penting yang menjadi fokus pembahasan, antara lain:
- Hasil Kerja Satgas: Pembahasan hasil kerja dan rencana tindak lanjut dari Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan dan Kawasan Pertambangan.
- Konsekuensi Hukum: Penentuan konsekuensi hukum yang tegas atas berbagai pelanggaran dan aktivitas ilegal yang terjadi di sektor kehutanan dan pertambangan.
- Penanganan Kawasan Ilegal: Perumusan strategi penanganan sejumlah kawasan ilegal yang sebelumnya sulit dijangkau oleh aparat penegak hukum.
Fokus ratas ini jelas mengarah pada upaya serius untuk membersihkan sektor sumber daya alam dari praktik culas yang merusak lingkungan dan menggerus potensi ekonomi negara.
📜 Amanat Pasal 33 UUD 1945 Jadi Komitmen Presiden
Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Sekretaris Kabinet, ditegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto berkomitmen kuat untuk menjalankan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pasal 33 UUD 1945, Ayat 3, secara fundamental menyatakan:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Penegasan komitmen ini menunjukkan bahwa langkah penertiban yang dilakukan bukan hanya sekadar tindakan hukum, tetapi juga didasarkan pada konstitusi untuk memastikan sumber daya alam Indonesia benar-benar dimanfaatkan bagi kesejahteraan seluruh rakyat, bukan segelintir kelompok atau mafia.
👥 Kabinet Merah Putih dan Jajaran Penegak Hukum Hadir Lengkap
Rapat terbatas ini dihadiri oleh jajaran penting Kabinet Merah Putih dan pimpinan lembaga penegak hukum, menandakan koordinasi lintas sektor yang sangat serius:
| Kategori | Nama Pejabat yang Hadir |
| Menteri Teknis | Menteri ESDM Bahlil Lahadalia |
| Menteri Koordinator | Menteri Hukum Supratman Andi Agtas |
| Kementerian/Lembaga Kepresidenan | Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin |
| Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi | |
| Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya | |
| Penegak Hukum/Pengawas | Jaksa Agung ST. Burhanuddin |
| Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo | |
| Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto | |
| Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh | |
| Ketua PPATK Ivan Yustiavandana |
Kehadiran Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, serta Ketua PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan Kepala BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) menggarisbawahi bahwa penertiban ini akan dilakukan secara terintegrasi, mulai dari penindakan lapangan, proses hukum, hingga pelacakan aliran dana hasil kejahatan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang nyata, sekaligus mengembalikan kedaulatan negara atas sumber daya alam yang selama ini dicuri oleh praktik-praktik ilegal di sektor kehutanan dan pertambangan. (*/tur)




