Siswa SPN Mendapat Latja Ilmu Tipiring
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Siswa SPN Mendapat Latja Ilmu Tipiring. Pada kesempatan kali, Kasat Samapta Polresta Palangka Raya, AKP Gatoot Sisworo ditugaskan untuk menjadi wakil koordinator sekaligus mentor dalam kegiatan tersebut.
Adapun latihan kerja (latja) Siswa SPN Tjilik Riwut Polda Kalteng ini berlangsung di halaman Mapolresta Palangka Raya. Para siswa ini diberikan materi latihan tentang ilmu-ilmu kepolisian, Rabu (14/6/2023) sore.
Para siswa mengikuti latihan yang diberikan AKP Gatoot dengan penuh semangat dan antusias, yang digelar di depan ruang Unit SPKT Polresta Palangka Raya mulai dari pukul 15.00 hingga 15.45 WIB.
“Pada sore hari ini, saya selaku wakil koordinator sekaligus mentor latja akan kembali memberikan materi latihan kepada para Siswa SPN Tjilik Riwut, yakni Ilmu Kepolisian tentang Tindak Pidana Ringan atau Tipiring,” kata Gatoot, Kamis (15/6/2023).
Menurutnya, Tipiring atau tindak pidana ringan merupakan perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp7.500 (sesuai penyesuaian) dan penghinaan ringan, kecuali pelanggaran lalu lintas.
“Tipiring termasuk tindak kejahatan yang perbuatannya diadili melalui acara pemeriksaan cepat, yang diatur dalam Buku Kedua KUHP, secara khusus kejahatan yang diatur pada Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 482 KUHP,” jelasnya.
Adapun contohnya dari tipiring, yakni seperti tindak penganiayaan hewan ringan, penghinaan ringan, penganiayaan ringan, pencurian ringan, penggelapan ringan, penipuan ringan, perusakan ringan, dan penadahan ringan, sebagaimana isi dari beberapa pasal tersebut.
“Dengan proses penyelesaian perkaranya mencakup empat hal, yaitu penyelidikan, pemeriksaan, penyidikan dan proses persidangan perkara Tipiring serta akan diputuskan oleh hakim tunggal dan tidak disertai jaksa penuntut umum di dalam pengadilan,” tandasnya. (oiq)