Skandal Korupsi Kuota Haji! KPK Temukan Pengalihan Jatah Jemaah Reguler ke Haji Khusus

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka mata publik mengenai dugaan praktik korupsi di sektor haji. Kasus yang sedang disidik oleh KPK ini berkaitan dengan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang seharusnya menjadi angin segar bagi jemaah reguler.
Namun, belakangan terungkap dugaan bahwa kuota tambahan ini tidak dialokasikan sesuai peruntukannya, sehingga menimbulkan tanda tanya besar dan kecurigaan akan adanya penyelewengan.
Awal Mula Tambahan Kuota: Memangkas Antrean Panjang Jemaah Reguler
Tambahan kuota 20.000 jemaah ini adalah hasil dari upaya Presiden Joko Widodo yang berkomunikasi langsung dengan Pemerintah Arab Saudi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa alasan utama di balik permintaan tambahan kuota ini adalah untuk memperpendek masa tunggu haji reguler yang rata-rata mencapai 15 tahun.
“Padahal dapat tambahan 20 ribu kuota ini hasil pertemuan atau kunjungan Presiden Republik Indonesia (Joko Widodo) dengan pemerintah Arab Saudi di mana alasannya adalah permintaan kuota ini karena kuota reguler itu nunggunya sampai 15 tahun gitu ya, 15 tahun lebih untuk kuota reguler ini nunggunya,” ungkap Asep, Sabtu (9/8/2025).
Mengingat antrean yang sangat panjang, jemaah haji reguler memang menjadi prioritas utama. Permintaan kuota tambahan ini diharapkan dapat memangkas waktu tunggu yang begitu lama, memberikan harapan baru bagi jutaan calon jemaah yang telah lama mendaftar dan menunggu giliran.
Dugaan Penyelewengan: Kuota Reguler Beralih ke Haji Khusus
Ironisnya, alih-alih seluruhnya dialokasikan untuk jemaah reguler, KPK menduga sebagian besar dari tambahan kuota tersebut justru diberikan kepada haji khusus. Padahal, pembagian kuota haji telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Berdasarkan undang-undang tersebut, pembagian kuota haji adalah:
- 92% untuk haji reguler.
- 8% untuk haji khusus.
Jika mengacu pada aturan ini, tambahan kuota 20.000 seharusnya dibagi menjadi 18.400 jemaah untuk haji reguler dan 1.600 jemaah untuk haji khusus. Namun, fakta di lapangan diduga menunjukkan pembagian yang tidak seimbang, sehingga kuota haji reguler yang seharusnya bertambah besar justru berkurang drastis.
KPK memandang persoalan ini tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari aspek keadilan publik. Asep Guntur Rahayu menegaskan, “Kita bicara soal keadilan publik. Kalau alasan meminta tambahan untuk reguler, ya jangan sampai kemudian sebagian besar justru dinikmati pihak yang antreannya lebih singkat seperti haji khusus.”
KPK Gandeng BPK untuk Hitung Kerugian Negara
Saat ini, KPK masih dalam proses penghitungan kerugian negara akibat dugaan penyelewengan ini. Lembaga anti-rasuah tersebut akan bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit dan menentukan jumlah pasti kerugian yang ditimbulkan. Kerugian ini dihitung dari selisih kuota yang seharusnya dialokasikan untuk haji reguler namun justru diberikan kepada pihak lain.
Kasus dugaan korupsi ini telah naik ke tahap penyidikan dan menyasar Kementerian Agama (Kemenag) untuk periode 2023–2024. Sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, telah dimintai keterangan. Meskipun demikian, KPK belum mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak bahwa amanah dalam mengelola ibadah haji, sebuah ibadah yang sangat dinantikan jutaan umat muslim, harus dijalankan dengan penuh integritas dan transparansi.
Penyelewengan sekecil apa pun tidak hanya merugikan negara, tetapi juga melukai rasa keadilan jutaan calon jemaah yang telah menabung dan menunggu puluhan tahun untuk memenuhi panggilan suci tersebut. (*/tur)




