Skandal Kuota Haji: KPK Bidik Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pusaran Korupsi Kemenag

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman intensif terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji tahun 2023–2024.
Sorotan tajam kini tertuju pada Fuad Hasan Masyhur (FHM), bos Maktour Travel sekaligus pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), yang disebut-sebut berpotensi besar menyandang status tersangka berikutnya.
Kecukupan Bukti Jadi Penentu Status Fuad Hasan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa lembaga antirasuah tidak ingin terburu-buru namun tetap progresif. Menurutnya, penetapan Fuad Hasan sebagai tersangka hanya tinggal menunggu waktu dan pemenuhan alat bukti yang sah.
“Terkait FHM, itu bagian berikutnya. Kami akan memenuhi kecukupan alat bukti terlebih dahulu. Jika sudah cukup, tentu akan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Asep dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
Asep menjelaskan bahwa posisi Fuad Hasan berada dalam klaster yang berbeda dari tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Inilah alasan mengapa namanya belum muncul bersamaan dalam pengumuman tersangka fase terbaru.
Daftar Tersangka dan Klaster Korupsi Kuota Haji
Sejauh ini, KPK telah memetakan beberapa pihak yang diduga kuat terlibat dalam praktik rasuah ini, yang terbagi dalam beberapa klaster:
1. Klaster Pejabat Kemenag
Yaqut Cholil Qoumas (YCQ): Mantan Menteri Agama.
Ishfah Abidal Aziz (IAA) / Gus Alex: Staf Khusus Menteri Agama.
2. Klaster Penyelenggara Travel (Terbaru)
Ismail Adham (ISM): Direktur Operasional Maktour Travel.
Asrul Azis Taba (ASR): Komisaris PT Raudah Eksati Utama dan Ketua Umum Kesthuri.
Konstruksi Perkara: Aliran Dana dan Kickback
Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan 8.400 kuota haji khusus yang didistribusikan kepada lebih dari 300 biro perjalanan haji. Investigasi KPK mengungkap adanya skema kickback (imbal balik) untuk memuluskan pembagian kuota tersebut.
Maktour Travel diduga meraup keuntungan tidak sah (illegal gain) sebesar Rp 27,8 miliar. Keuntungan ini diduga didapat setelah adanya pemberian uang dari Ismail Adham kepada pihak-pihak berikut:
Ishfah Abidal Aziz: Sebesar USD 30.000.
Hilman Latief (Dirjen PHU Kemenag): Sebesar USD 5.000 dan SAR 16.000 (saat ini masih dalam pendalaman penyidik).
Di sisi lain, Asrul Azis Taba diduga menyetor dana fantastis sebesar USD 406.000 kepada Ishfah Abidal Aziz. Hal ini berdampak pada keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar bagi delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) di bawah payung Kesthuri.
Bantahan untuk Mantan Menag Yaqut
Penetapan tersangka dari unsur swasta ini sekaligus menjadi bukti kuat bagi KPK untuk menyanggah klaim mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya menyatakan tidak ada aliran dana dalam pembagian kuota haji.
KPK menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar suap menyuap, melainkan pelanggaran berat yang mengacu pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, di mana terdapat perbuatan menguntungkan diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara.
Kerugian Negara Mencapai Rp 622 Miliar
Berdasarkan data sementara, total kerugian negara dalam skandal kuota haji ini diperkirakan mencapai Rp 622 miliar. Namun, angka pasti masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Fokus KPK Selanjutnya:
Pemulihan Aset: KPK berkomitmen menyita seluruh keuntungan tidak sah, termasuk Rp 27,8 miliar dari pihak Maktour.
Pendalaman Keterlibatan Pihak Lain: Penyidik masih menggali informasi terkait peran Hilman Latief dan petinggi Kemenag lainnya.
Persidangan: Membawa kasus ini ke meja hijau agar metodologi perhitungan kerugian negara dapat diuji secara transparan.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi penyelenggara negara dan pelaku industri travel haji agar tidak menjadikan ibadah suci sebagai ladang bancakan korupsi. Masyarakat kini menanti keberanian KPK untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. (*/tur)



