BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Skandal Rp 1 Miliar dan Koper Narkoba, Akhiri Karier AKBP Didik Putra Kuncoro

KALTENG.CO-Korps Bhayangkara kembali diguncang isu miring. Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran gelap narkotika. Kasus ini mencuat setelah ditemukannya sebuah koper berisi berbagai jenis zat terlarang yang disimpan di kediaman salah satu anggota polisi.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada Jumat (13/2/2026).

Brigjen Pol Eko Hadi Santoso selaku Direktur Tipidnarkoba mengonfirmasi bahwa status hukum Didik telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Temuan Koper Putih di Karawaci

Kronologi penangkapan bermula pada Rabu (11/2/2026) saat personel Paminal Divisi Propam Polri mengamankan Didik. Berdasarkan hasil interogasi, muncul informasi mengenai keberadaan koper putih milik Didik yang dititipkan di rumah seorang anggota polisi berinisial Aipda Dianita Agustina.

Rumah tersebut berlokasi di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten. Saat penggeledahan dilakukan, penyidik menemukan barang bukti narkotika yang cukup beragam, di antaranya:

  • Sabu: 16,3 gram

  • Ekstasi: 49 butir (dan 2 butir sisa pakai seberat 23,5 gram)

  • Alprazolam: 19 butir

  • Happy Five: 2 butir

  • Ketamin: 5 gram

Melibatkan Istri dan Mantan Anak Buah

Kasus ini tidak hanya menyeret AKBP Didik. Dalam gelar perkara yang sama, terdapat dua nama lain yang ikut diperiksa secara mendalam, yaitu:

  1. Miranti Afriana: Istri dari AKBP Didik Putra Kuncoro.

  2. Aipda Dianita Agustina: Mantan anak buah Didik saat ia bertugas di Jakarta, yang rumahnya dijadikan tempat penyimpanan barang bukti.

Dugaan Suap Rp 1 Miliar dan Jaringan “Koko Erwin”

Sebelum kasus di Tangerang terungkap, AKBP Didik disinyalir telah lama masuk dalam radar pengawasan terkait peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Bima. Ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp 1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Skandal ini mulai terbuka lebar setelah penangkapan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Maulaungi, pada awal Februari. Melalui kuasa hukumnya, Maulaungi membeberkan bahwa uang miliaran rupiah tersebut telah diserahkan kepada Didik melalui seorang ajudan dengan kode “Ria”.

“Uang Rp 1 miliar sudah diserahkan kepada Didik… Maulangi ‘bernyanyi’ hingga Didik ikut diproses,” ungkap kuasa hukum Maulaungi, Asmuni.

Jeratan Hukum dan Sanksi Berat

Atas perbuatannya, AKBP Didik Putra Kuncoro dijerat dengan pasal berlapis yang merujuk pada regulasi terbaru:

  • Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo UU Nomor 1 Tahun 2026.

  • Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo UU Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini, kursi jabatan Kapolres Bima Kota telah resmi diserahterimakan kepada AKBP Catur Erwin Setiawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dengan koordinasi penuh bersama Mabes Polri. (*/tur)

Related Articles

Back to top button