Skandal Suap Izin Hutan Lampung: Bermula dari Permintaan Rubicon Saat Main Golf, Berakhir di Tangan KPK

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus korupsi yang melibatkan fasilitas mewah. Kali ini, Direktur Utama (Dirut) PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga meminta sebuah mobil Jeep Rubicon baru senilai Rp2,3 miliar sebagai imbalan untuk memuluskan izin pengelolaan kawasan hutan di Lampung.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (13/8/2025). Selain Dicky, KPK juga menjerat dua tersangka lain, yaitu Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) sebagai pemberi suap dan Aditya selaku staf perizinan SB Group sebagai perantara.
Main Golf Sambil Minta Rubicon, Terima Uang Tunai Singapura
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kronologi kasus ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. Menurut Asep, kasus ini bermula pada Juli 2025, ketika Dicky Yuana bertemu dengan Djunaidi di sebuah lapangan golf di Jakarta.
“Pertemuan di lapangan golf tersebut menjadi titik awal kesepakatan, di mana Sdr. DJN menyanggupi untuk membelikan mobil baru yang diminta Sdr. DIC (Dicky Yuana),” ungkap Asep.
Mobil yang diminta adalah sebuah Jeep Rubicon baru. Permintaan ini, kata Asep, adalah bagian dari rangkaian pemberian untuk memuluskan izin pengelolaan hutan di Lampung oleh PT PML, perusahaan Djunaidi.
Tak hanya mobil mewah, suap tersebut juga disertai dengan pemberian uang tunai. Pada Agustus 2025, Djunaidi melalui perantara Aditya, mengabarkan kepada Dicky bahwa proses pembelian mobil senilai Rp2,3 miliar telah diurus. Pada saat yang sama, Aditya juga mengantarkan uang tunai sebesar SGD 189.000 (sekitar Rp2,1 miliar) kepada Dicky di kantor PT Inhutani V.
Asep menambahkan, Djunaidi bahkan mengirim pesan melalui perantara lain bahwa semua permintaan Dicky telah dipenuhi, “Termasuk pemberian kepada salah seorang Komisaris PT Inhutani.”
OTT KPK Berujung Penahanan Tersangka
Berdasarkan temuan tersebut, KPK langsung bergerak cepat dan melakukan operasi penindakan pada 13 Agustus 2025. Tim KPK berhasil mengamankan sembilan orang, termasuk para tersangka.
Dari operasi tersebut, tim menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Aditya diamankan di Bekasi beserta satu unit mobil roda empat.
- Dicky Yuana diamankan di Jakarta dengan barang bukti uang tunai SGD 189.000, uang tunai Rp8,5 juta, dan satu unit mobil roda empat.
Sebagai akibat dari perbuatannya, Dicky Yuana sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara itu, Djunaidi dan Aditya sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih mulai 14 Agustus hingga 1 September 2025,” pungkas Asep. Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa praktik korupsi masih marak, bahkan dengan modus yang semakin beragam dan terencana. (*/tur)



