BeritaHukum Dan KriminalKALTENGKASUS TIPIKORPalangka Raya

Skandal Tambang Zircon Kalteng: Kadis ESDM Vent Christway Resmi Ditahan, Kerugian Negara Tembus Rp1,3 Triliun!

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Akhirnya penantian tersangka telah dilakukan oleh Kejati Kalten. Kepala Dinas ESDM Kalimantan Tengah, Vent Christway, resmi menggunakan rompi merah. Ia diduga terlibat dalam penyimpangan penjualan zircon yang nilainya ditaksir menembus Rp1,3 triliun.

Kabar penetapan tersangka itu diumumkan Kejati Kalteng, usai tim penyidik melakukan pemeriksaan kurang lebih selama lima jam, pada Kamis (11/12/2025) malam.

Asisten Intel Kejati Kalteng, Hendri Hanafi menyebutkan, proses pemeriksaan hingga penetapa tersangka ini memakan waktu cukup panjang. Pemeriksaan berulang. Lalu dua alat bukti dianggap cukup.

“Setelah alat bukti sudah dirasa cukup, kami tidak bisa menunda lagi. Statusnya naik menjadi tersangka,” ujarnya.

Vent Christway bukan satu-satunya tersangka pada kasus korupsi ini. Direktur PT Investasi Mandiri berinisial HS ikut dijerat. Perusahaan ini beroperasi di Kabupaten Gunung Mas. Izin, operasional hingga turunan mineralnya semua kini ikut diperiksa ulang.

RKAB PT Investasi Mandiri untuk 2020–2025 disetujui oleh Kadis ESDM Kalteng, padahal sejatinya ia sudah mengetahui bahwa itu tidak sesuai ketentuan. Dari sana membuka jalan ke dugaan penyimpangan tersebut.

Vent diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan RKAB dan pertimbangan teknis dalam perpanjangan izin operasi PT Investasi Mandiri yang menjadi kedok untuk menjalankan korupsi tersebut dalam lima tahun belakangan.

“Keduanya sudah kami periksa lebih dari dua kali. Setelah itu ya, keputusan harus diambil,” tuturnya.

Kerugian perkiraan awal mencapai Rp1,3 triliun. Angka pastinya masih dihitung BPKP pusat. Angka itu tentunya cukup membuat siapa pun mengernyitkan dahi pendengarnya.

Pasal-pasal yang disangkakan cukup banyak. Vent dijerat rangkaian pasal korupsi dari UU Tipikor ditambah pasal penyertaan. Begitu juga HS yang dianggap ikut berperan, setidaknya dalam pola pengambilan keputusan dan aliran keuntungan.

Sejak 11 Desember 2025, keduanya ditahan 20 hari di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Penyidik masih bekerja untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

“Kami masih melakukan penyidikan lanjutan. Tidak menutup kemungkinan ada nama lain. Semua masih kami dalami,” tegasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button