SNPMB 2026 Lebih Ketat: Peserta Lolos SNBP Dilarang Ikut UTBK SNBT Selama 2 Tahun

KALTENG.CO-Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 kembali memberlakukan aturan baru yang lebih ketat terkait seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Peraturan ini secara spesifik menyasar peserta yang telah lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Dalam konferensi pers peluncuran SNPMB 2026, Ketua Umum Penyelenggara SNPMB, Eduart Wolok, menyampaikan bahwa peserta yang lolos SNBP dilarang mengikuti seleksi jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Aturan ini tidak hanya berlaku untuk lulusan tahun 2026, tetapi juga bagi mereka yang lolos SNBP dua tahun sebelumnya.
Mengapa Aturan Ini Diberlakukan?
Latar belakang dari kebijakan ini adalah adanya keluhan mengenai kursi PTN yang kosong akibat ditinggalkan oleh mahasiswa yang telah diterima melalui jalur SNBP. Banyak kasus menunjukkan bahwa peserta yang sudah diterima di salah satu PTN melalui jalur prestasi, justru memilih untuk kembali mengikuti UTBK-SNBT di tahun berikutnya untuk mendapatkan pilihan lain.
Hal ini tentu merugikan karena kuota SNBP yang seharusnya bisa diisi oleh calon mahasiswa lain menjadi terbuang sia-sia. Padahal, kuota penerimaan mahasiswa baru di setiap PTN sangat terbatas dan tidak bisa ditambah secara mendadak. Kuota ini disesuaikan dengan ketersediaan sarana, prasarana, jumlah dosen, dan faktor pendukung lainnya di masing-masing universitas.
Eduart Wolok menegaskan bahwa tujuan dari aturan ini adalah untuk memastikan peserta benar-benar serius dan bertanggung jawab atas pilihan yang telah mereka ambil. Pilihan program studi yang dipilih dalam SNBP haruslah merupakan pilihan yang matang dan bukan sekadar coba-coba.
Tidak Ada Blacklist Sekolah, Tapi Ada Pengurangan Kuota
Menanggapi isu yang beredar tentang adanya blacklist atau daftar hitam bagi sekolah yang alumninya “kabur” setelah diterima SNBP, Eduart menjelaskan bahwa tidak ada mekanisme blacklist resmi. Namun, ada sistem pengurangan kuota siswa eligible untuk sekolah-sekolah yang siswanya seringkali tidak mengambil jatah kursi SNBP.
Sistem ini diterapkan agar kuota yang diberikan kepada sekolah benar-benar dimanfaatkan oleh siswa yang serius dan ingin berkuliah. Pengurangan kuota ini memberikan kesempatan lebih besar bagi sekolah lain yang siswanya sungguh-sungguh ingin berkuliah di PTN.
Jadwal Penting SNPMB 2026 dan Aturan Baru Lainnya
Selain larangan bagi peserta lolos SNBP, terdapat beberapa hal penting lain yang perlu diperhatikan:
- Pengisian PDSS Diperketat: Sekolah diwanti-wanti untuk segera mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) untuk siswa yang memenuhi syarat (eligible) sesuai jadwal yang telah ditentukan. Tidak akan ada perpanjangan waktu, sehingga keterlambatan akan berakibat fatal, yakni siswa tidak bisa mendaftar SNPMB 2026.
- Wajib Mengikuti TKA untuk SNBP: Peserta SNBP tahun ini diwajibkan untuk memiliki nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA). Nilai TKA ini akan menjadi validator dari nilai rapor yang digunakan dalam seleksi SNBP. Meskipun Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan tes ini bersifat sukarela, nilai TKA menjadi syarat penting untuk mengikuti seleksi SNBP.
Berikut adalah jadwal lengkap SNPMB 2026 yang perlu dicatat:
Jadwal SNBP 2026
- Pengumuman Kuota Sekolah: 26 Desember 2025
- Registrasi Akun SNPMB Sekolah: 5 Januari – 26 Januari 2026
- Pengisian PDSS: 5 Januari – 2 Februari 2026
- Registrasi Akun SNPMB Siswa: 12 Januari – 18 Februari 2026
- Pendaftaran SNBP: 3 – 18 Februari 2026
- Pengumuman Hasil SNBP: 31 Maret 2026
Jadwal UTBK-SNBT 2026
- Registrasi Akun SNPMB Siswa: 12 Januari – 7 April 2026
- Pendaftaran UTBK-SNBT: 25 Maret – 7 April 2026
- Pelaksanaan UTBK: 21 – 30 April 2026
- Pengumuman Hasil SNBT: 25 Mei 2026
Dengan adanya aturan dan jadwal baru ini, para calon peserta diharapkan untuk lebih cermat dan teliti dalam memilih program studi serta mempersiapkan diri dengan baik. Keputusan yang bijak saat ini akan menentukan masa depan studi Anda di perguruan tinggi. (*/tur)



