Soal Tambang Batu Belah, CV Batu Pasir Kahuripan Pastikan Perizinan Sesuai Prosedur
PALANGKA RAYA, Kalteng.co -Beberapa pemilik usaha tambang batu belah di Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) angkat bicara mengenai legalitas perusahaan yang beraktivitas di wilayah setempat. CV Batu Pasir Kahuripan merupakan satu di antara pemilik usaha yang sebulan terakhir melakukan aktivitas.
CV Pasir Kahuripan diketahui merupakan milik H Ade Supriyadi dan H Rahmansyah. Keduanya memastikan dokumen perizinan usaha mereka lengkap, sehingga aktivitas yang dilakukan sebulan terakhir dipastikan legal.
“Proses perizinan dilakukan sesuai prosedur, setelah tiga tahun baru terbit (izinnya, red), produksi baru berlangsung satu bulan, kami masih proses pemasaran,” terang Ade Supriyadi didampingi Rahmansyah dan Direktur Iwang Mujiono kepada Kalteng Pos, Minggu (7/2/2021).
“Kami membuat fisibility study (FS) dan sudah menyusun rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), sehingga ada kontribusi untuk pendapan asli daerah (PAD),” tambah mantan anggota DPRD Kalteng ini.
Ade mengaku, selama ini masyarakat tidak merasa keberatan atas usaha batu belah yang beroperasi di wilayah Desa Batu Nyiwuh. “Kami melibatkan masyarakat desa setempat dalam kegiatan usaha tersebut,” terangnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng Ermal Subhan melalui Kepala Bidang Pengawasan Minerba, Energi Dan Air Tanah Agus Chandra mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pengecekan ke lokasi tambang batu belah.
Ditegaskan Agus Chandra, sejauh ini pihaknya belum turun langsung ke lokasi untuk memastikan bahwa foto-foto tumpukan batu belah di tepian jalan penghubung Kecamatan Tewah-Tumbang Miri, Kabupaten Gunung Mas. Ia juga mengklarifikasi terkait statement sebelum yang menyebutkan bahwa di Desa Batu Nyiwuh dan Upon Batu tidak terdapat IUP Minerba.
“Setelah melakukan pemutakhiran database perizinan pertambangan minerba dan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalteng, ternyata pada kedua wilayah itu telah diterbitkan IUP,” tegasnya.