Soal Tambang Batu Belah, CV Batu Pasir Kahuripan Pastikan Perizinan Sesuai Prosedur
IUP yang dimaksud adalah IUP Operasi Produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan Komoditas Andesit atas nama Wiryawan Arief berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 570/56/DESDM-IUPOP/VIII/DPMPTSP-2018 tanggal 10 Agustus 2018 yang berlaku selama dua (2) tahun pada wilayah IUP seluas 2,8 hektare di Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas.
“Ada juga IUP Operasi Produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan Komoditas Batu Gunung Quarry Besar atas nama CV Batu Pasir Kahuripan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 570/65/DESDM-IUPOP/VIII/DPMPTSP-2019 tanggal 2 Agustus 2019 yang berlaku selama tiga (3) tahun pada wilayah IUP seluas 1,5 hektare di Desa Batu Nyiwuh, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas,” pungkasnya. (ala/ce)