BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKOR

Terdakwa Tipikor Optimasi Rawa Lebak di Katingan Bebas

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palangka Raya memutuskan, Runai, SP terdakwa Tipikor optimasi rawa lebak di Desa Tewang Baringin Desa Tewang Sanggalang Garing Kabupaten Katingan bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kasongan.

“Oleh kerena dakwaan primer dan subsider tidak terpenuhi, majelis hakim memutuskan terdakwa Runai, SP bebas dari segela dakwaan,”kata Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim, SH MH saat membacakan amar putusan, Kamis (21/4/2022)

Majelis hakim juga memulihkan Runai, SP dalam harkat dan martabatnya, dam memerintah seluruh barang bukti tetap terlapir pada perkara, dan membebankan seluruh biaya perkarara kepada Negara.

Sebelumnya, Runai SP yang juga mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam dana bantuan pemerintah tersebut, bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian Republik Indonesia tahun anggaran 2018. Dengan kerugian negara senilai Rp 781.700.000 (tujuh ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah)

Oleh karenanya, Tim JPU dari Kejari Kasongan mendakwa Runai, SP dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18, Lebih Subsidair : Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, dengan ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup dan atau maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.

Usai persidangan, Ketua Tim JPU dari Kejari Kasongan yang juga Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem belum bersedia memberikan komentar. “Nanti pimpinan saja yang memberikan penjelasannya, lagian masih ada waktu satu minggu bagi kita untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,”ujar Erfandy kepada Kalteng.co di Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya.

TERHARU: Istri dan anak terdakwa Runai, SP tampak terharu saat menyimak Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim, SH, MH membacakan putusan bebas.

Di tempat sama, Werhan Asmin, SH, MH selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa Runai, SP mengatakan, pihaknya menilai keputusan majelis hakim benar-benar telah memberikan keadilan kepada terdakwa.

“Karena dalam perkara ini, sebenarnya klien saya dalam hal jabatan dan Tupoksinya pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Katingan, sama-sekali tidak terlibat dalam proyek optimasi rawa lebak di Desa Tewang Baringin tersebut,”ujar Werhan Asmin.

Ia pun menyatakan, pihaknya langsung menerima dengan keputusan majelis hakim tersebut. “Jika toh nantinya JPU mengambil langkah hukum kasasi, kita pun akan siap untuk menghadapinya,”tukas Werhan yang dalam kesempatan ini didampingi Runai, SP.

Ditambahkannya, dalam putusan bebas ini, majelis hakim juga telah memulihkan harkat dan martabat terdakwa. Karena itu, lanjutnya, ia mengharapkan agar seluruh masyarakat juga mengetahui bahwa semua dakwaan atau tuduhan bahwa kliennya telah melakukan tindak pidana korupsi sama-sekali tidak benar dan tidak terbukti.

Persidangan putusan dengan terdakwa Runai, SP di Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya yang terbuka untuk umum ini, juga dihadiri oleh istri dan anak-anak terdakwa.

Saat Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim, SH, MH membacakan amar perkara putusan, tampak istri dan anak-anak terdakwa Runai, SP mendengarkan dengan penuh haru, hingga pada saat dibacakan keputusan bebas, istri dan anak perempuan terdakwa tidak bisa menahan air mata. Beberapa kali keduanya menyeka air mata dengan persaan haru-biru mendengarkan putusan bebas majelis hakim. (tur)

Related Articles

Back to top button