BeritaPEMKAB SERUYAN

Sosialisasi Perda Kabupaten Seruyan: Langkah Maju untuk Kesejahteraan Masyarakat Adat

KUALA PEMBUANG, Kalteng.co-Pemerintah Kabupaten Seruyan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat adat. Salah satu langkah konkrit yang dilakukan adalah melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Tanah Adat dan Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Pj Bupati Seruyan Tekankan Pentingnya Perda

Kegiatan sosialisasi yang dibuka langsung oleh Penjabat Bupati Seruyan, Drs. H. Djainuddin Noor, M.A.P., bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat mengenai kedua Perda tersebut, Senin (2/12/2024).

Dalam sambutannya, Pj Bupati menekankan pentingnya Perda ini sebagai landasan hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat atas tanah mereka.

“Perda ini merupakan inisiatif DPRD yang sangat penting untuk kita sepakati bersama. Dengan adanya Perda ini, kita memiliki arah yang jelas dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat,” ujar Pj Bupati.

https://kalteng.co

Narasumber Ahli Berikan Penjelasan Mendalam

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber-narasumber yang berkompeten di bidangnya, yaitu:

  • Bapak Arahman: Anggota DPRD Kabupaten Seruyan dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
  • Bapak Simpun Sampurna: Ketua Yayasan Pemberdayaan dan Pengkajian Masyarakat dan Masyarakat Adat Kalimantan.
  • Bapak Jovi Indo Barus, S.H., M.H.: Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Para narasumber memberikan penjelasan yang mendalam mengenai isi kedua Perda, mekanisme penerbitan surat keterangan tanah adat, serta pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat adat.

Tujuan Sosialisasi

Sosialisasi ini diharapkan dapat mencapai beberapa tujuan, antara lain:

  • Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat: Masyarakat, terutama masyarakat adat, dapat memahami hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Mempermudah akses masyarakat terhadap layanan perizinan: Dengan adanya pedoman yang jelas, masyarakat dapat lebih mudah mengurus perizinan terkait tanah adat.
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan: Masyarakat adat dapat berperan aktif dalam pembangunan daerah.
  • Mewujudkan keadilan sosial: Perlindungan hukum yang kuat bagi masyarakat adat akan menciptakan keadilan sosial.

Wadah Dialog dan Diskusi

Selain pemaparan materi, kegiatan sosialisasi ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berdialog langsung dengan narasumber. Hal ini sangat penting untuk mendapatkan penjelasan yang lebih rinci dan menjawab berbagai pertanyaan yang mungkin muncul.

Sosialisasi Perda Kabupaten Seruyan merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat. Dengan adanya Perda ini, diharapkan kesejahteraan masyarakat adat di Kabupaten Seruyan dapat semakin meningkat. (pra)

Related Articles

Back to top button