BeritaHukum Dan Kriminal

SPDP Terbit, Kuasa Hukum Terlapor Kasus Kekerasan Seksual Artis Lokal Belum Terima Informasi Resmi dari Penyidik

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap GY, seorang oknum kepala sekolah yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap AS, seorang artis lokal asal Palangka Raya.

Kuasa hukum AS, Advokat Ajungs TH L. Suan, S.H. dari kantor hukum Ajungs & Partners mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Kalteng, khususnya Subdit Renakta yang telah bekerja secara profesional hingga terbitnya SPDP.

“Ini menandakan bahwa kasus ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” ungkap Ajungs kepada awak media, Selasa (7/4/2025).

Ajungs menjelaskan bahwa SPDP tersebut juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, sebagai bentuk pemberitahuan resmi dimulainya proses penyidikan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual, dengan AS sebagai pelapor.

Menurutnya, laporan yang disampaikan sejak awal disertai bukti dan keterangan yang cukup kuat. Ia juga menegaskan komitmennya dalam mengawal proses hukum demi memastikan keadilan bagi korban.

“Sebagai kuasa hukum, tugas kami adalah memastikan klien mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ajungs menekankan bahwa seluruh pernyataannya kepada publik merupakan opini hukum yang didasarkan pada bukti dan fakta, tanpa bermaksud mendahului proses hukum yang sedang berjalan.

“Jika kasus ini viral, mungkin karena klien kami dikenal sebagai artis lokal dan mendapat simpati publik. Tidak heran jika ada pihak yang merasa terusik,” ujarnya.

Sementara di waktu terpisah, Koordinator Kuasa Hukum GY, Fidelis Harefa menyatakan jika pihak belum mendapatkan informasi dari pihak berwajib mengenai diterbitkannya SPDP tersebut.

“Terkait hal ini, saya masih belum bisa menanggapi karena informasi penertiban SPDP itu belum kami terima. Kami akan hubungi penyidik dulu, banti akan beri pendapat,” tukasnya.

Sebagai informasi, dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi pada Januari 2025, saat AS tengah tampil dalam sebuah acara di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 9, Gang Petuk Ketimpun, Palangka Raya.

Kasus ini kemudian mencuat ke publik setelah laporan resmi dilayangkan ke aparat penegak hukum dan mendapat perhatian luas di media sosial. (oiq)

Related Articles

Back to top button