“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres, untuk proses penyidikan serta pengembangan lebih lajut. Perbuatan pelaku kita sangkakan sebagaimana Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasat Reskoba, Rabu (10/2/2021). (top)





