BeritaKasonganUtama

Ssst…! Peredaran Sabu Kencang di Tambang, Satu Diborgol

“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres, untuk proses penyidikan serta pengembangan lebih lajut. Perbuatan pelaku kita sangkakan sebagaimana Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasat Reskoba, Rabu (10/2/2021). (top)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button