BeritaUtama

Staf Ahli Bupati Katingan Ditahan Kejaksaan

“Jadi tidak hanya sebatas kepada Bantuan Dana yang diberikan kepada Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Beringin, akan tetapi terhadap 36 Kelompok Tani atau Gapoktan yang mendapatkan bantuan dana dengan jumlah total senilai Rp. 6.800.000.000,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, ketika tersangka dibidik dengan pasal Pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18, Subsidair pasal 3 jo. Pasal 18, Lebih Subsidair pasal 9 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup dan atau maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (eri/ala)

Laman sebelumnya 1 2 3

Related Articles

Back to top button