Suplai Sapi Dipersulit Birokrasi

Sudah Seminggu Lebih Belum Juga Dikeluarkan
“Bagaimana nasib pemesan sapi yang sudah telanjur membayar, kasihan mereka,” ungkapnya. Pedagang sapi lainnya, Jasri menyebut ada ratusan sapi yang tertahan di daerah asal seperti Bali, Sulawesi, dan daerah yang berzona hijau PMK. Padahal surat-surat perizinan yang di perlukan sudah di lengkapi, termasuk SKKH dari iSIKHNAS.
“Saya dan empat teman ada mengajukan untuk izin masuk sapi dari Bali yang merupakan daerah zona hijau PMK. Harusnya setelah SKKH iSIKHNAS keluar, surat rekomendasi hewan masuk Kalteng juga segera di keluarkan. Namun sudah seminggu lebih belum juga di keluarkan oleh DPMPTSP Kalteng,” ujarnya, Jumat (24/6).
Fenomena ini memunculkan tanda tanya besar dari pria yang menjabat sebagai Sekretaris Aspepsi Pangkalan Bun tersebut. Begitu juga dari rekan-rekan seprofesi. Semestinya tidak ada alasan lagi untuk tidak di keluarkan rekomendasi masuk. Alhasil, ratusan sapi yang di pesan belum bisa masuk ke Kalteng karena alasan tak jelas.
“Hingga hari ini, punya saya dan teman saya belum keluar surat rekomendasi hewan masuk. Untuk saya sih masih beberapa hari, oke lah belum dapat (surat rekomendasi, red), tapi teman saya sudah lama atau sekitar 15 Juni lalu sudah ada SKKH iSIKHNAS, tapi itu (surat rekomendasi) belum juga di keluarkan. Ini kan jadinya menggantung nasib,” keluhnya.
Menurut Jasri, jika urusan administrasi mendatangkan hewan ternak di persulit, sementara kebutuhan sapi di Kalteng harus terus di penuhi, maka akan berdampak pada stok daging. Akibatnya, antara permintaan dan ketersediaan stok tak seimbang. Dampaknya, harga akan melambung.
Terbukti saat ini harga daging sapi potong sudah mencapai Rp150 ribu per kilogram. Padahal sebelumnya hanya berkisar Rp125 ribu per kilogram. “Saat ini harga daging sapi sudah naik. Belum lagi ini menjelang hari raya Iduladha, tentu permintaan akan makin naik, otomatis harga pun makin naik,” terangnya. Selain itu, pengusaha rumah pemotongan sapi juga merasa keberatan jika terus di gantung nasib hewan ternak. Lebih banyak biaya yang akan di keluarkan.
Di sisi lain, ia juga mempertanyakan soal adanya pengusaha hewan ternak jenis kambing, yang dalam tiga hari kerja terhitung sejak pengajuan, surat rekomendasi masuk hewan ternak justru sudah di keluarkan pihak DPMPTSP. Padahal sesuai prosedur yang biasa di lakukan sejak 2019 lalu, surat rekomendasi baru bisa keluar setelah 14 hari kerja.



