Suplai Sapi Dipersulit Birokrasi

Cepat Lambatnya Tergantung Pada Pemohon
Sebab ada 19 tahapan yang mesti di lalui dalam pengajuan rekomendasi itu. “Ini kok ada yang cepat banget, cuma beberapa hari sudah keluar, Kamis di ajukan, hari Senin izin sudah keluar, ini luar biasa,” jelasnya. Karena itu ia meminta dinas terkait tidak memperlambat urusan yang harusnya bisa di permudah. Jika izin lengkap dan semua syarat terpenuhi, harus segera di keluarkan surat rekomendasi.
“Harapan kami, tidak perlu mempersulit proses-proses pengajuan rekomendasi masuk. Kalau semua syarat dan izin terpenuhi, secepatnya di keluarkan izinnya,” pungkasnya. Keluhan serupa juga di sampaikan pengusaha sapi di Palangka Raya.
Salah satunya Gopar, nama samaran. Surat rekomendasi pemasukan hewan ternak yang di ajukan ke DPM-PTSP Provinsi Kalteng baru di keluarkan setelah dua pekan lamanya. Padahal surat itu sangat penting dan di butuhkan dalam proses mendatangkan hewan ternak ke Palangka Raya.
”Saya tanya setiap hari soal perkembangan pengurusan surat rekom itu. Kalau enggak begitu, mungkin enggak keluar-keluar,” tuturnya. Terpisah, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalteng Riza Rahmadi menyebut, keluarnya izin pemasukan ternak ke wilayah Kalteng merupakan kewenangan DPM-PTSP Provinsi Kalteng.
Pihaknya hanya bertugas memberikan pertimbangan rekomendasi terkait keluarnya surat izin tersebut. Karena itu Riza mempersilakan pihak yang merasa di persulit dalam masalah pengurusan surat rekomendasi pemasukan ternak, mengadu secara tertulis maupun secara langsung ke pihaknya.
“Silakan saja bila ada pengaduan, di buat secara tertulis atau langsung di sampaikan kepada kami,” ujarnya. Sementara itu, Kepala DPM-PTSP Provinsi Kalteng Sutoyo mengatakan bahwa izin atau rekomendasi hewan ternak masuk ke Kalteng memang di keluarkan pihaknya atas pertimbangan teknis DTPHP Kalteng.
Sebelum memasukkan hewan ternak ke Kalteng, para pedagang hewan ternak terlebih dahulu harus mendapatkan surat keterangan dari daerah asal ternak, dokumen berkenaan kesehatan, dan lain sebagainya. “Setelah melengkapi persyaratan itu, para pedagang mengajukan ke kami.
Kemudian kami membuatkan permohonan pertimbangan teknis ke DTPHP selaku dinas teknis. Selanjutnya DTPHP melakukan cek berkas. Setelah itu TPHP mengirimkan lagi pertimbangan teknis, sesuai atau tidak atas pengajuan masuknya hewan ternak ke Kalteng itu,” bebernya saat di konfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (24/6). Lebih lanjut di katakannya, soal keluarnya surat rekomendasi atau izin masuk hewan ternak, cepat lambatnya tergantung pada pemohon.



