Suplai Sapi Dipersulit Birokrasi

Pengurusan Izin Dilakukan Secara Langsung
Apabila pemohon lambat mengajukan atau tidak paham prosedurnya, maka proses pun akan makin lambat. Pengurusan surat rekomendasi ini di lakukan secara online. Apabila pedagang tidak melengkapi persyaratan, maka tidak dapat di lanjutkan ke tahap berikut. “Jika persyaratan tidak terpenuhi, meski puluhan hari pun surat rekomendasi tidak akan keluar, karena tidak sampai pada tahapan yang seharusnya.
Namun jika semua persyaratannya lengkap, maka proses akan lebih cepat, bahkan dalam satu hari pun bisa selesai,” tegasnya. Ia menambahkan, tiap provinsi memiliki aturan yang berbeda-beda. Sangat mungkin jika ada persyaratan di provinsi asal hewan ternak, sebelum mengeluarkan hewan ternak untuk dikirimkan ke Kalteng.
Seperti di lakukan karantina, uji laboratorium kesehatan, dan sebagainya. Apabila seluruh aturan itu sudah di ikuti secara baik dari daerah asal maupun daerah tujuan, pedagang menginput data-data secara benar dan tepat, maka prosesnya tidak memakan waktu lama.
“Memang yang perlu di perketat itu yakni pengiriman dari daerah asal, karena ada zona-zona yang boleh atau tidak boleh masuk selama proses pengiriman. Ini aturan baru. Para pedagang masih belum sepenuhnya memahami. Mereka masih menganut pola lama tanpa berkas dan lain sebagainya,” sebutnya.
Untuk itu pihaknya mengimbau agar para pedagang dapat mengurus secara langsung ke DPM-PTSP Kalteng, karena telah di siapkan ruang khusus untuk membantu masyarakat yang belum paham aturan. Petugas akan menjelaskan secara terinci, mulai dari peraturanperaturan hingga tata cara pengisian pendaftaran atau pengajuan izin secara online.
“Kami sarankan agar pengurusan izin di lakukan secara langsung oleh pedagang. Jangan melalui atau pakai jasa calo, dengan alasan tidak paham teknologi. Kami sudah menyiapkan ruang dan petugas khusus untuk itu, bahkan kami siap membantu hingga proses penginputan,” pungkasnya. (sja/uni/abw/ce/ram)



