Suriansyah Halim: Audit Dana Desa Perintah Konstitusional, Kepala Desa Tak Perlu Takut
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, SH., SE., MH., CLA., menyatakan dukungan penuh terhadap instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang memerintahkan audit menyeluruh atas pengelolaan Dana Desa di seluruh Indonesia.
Menurut Suriansyah Halim, kebijakan audit tersebut merupakan langkah konstitusional dan sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam aspek transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara.
“Instruksi Presiden untuk melakukan audit Dana Desa harus dipahami sebagai upaya penertiban sistem, bukan bentuk tekanan atau ancaman bagi pemerintah desa. Kepala desa yang bekerja sesuai aturan tidak perlu merasa takut,” ujar Suriansyah Halim, Kamis (18/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa Dana Desa merupakan bagian dari keuangan negara yang pengelolaannya wajib diawasi sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Keuangan Negara dan peraturan pelaksanaannya. Oleh karena itu, pengawasan ketat melalui audit justru menjadi mekanisme perlindungan hukum bagi aparatur desa.
Menanggapi polemik penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025, Suriansyah Halim menilai kebijakan tersebut lahir sebagai respons atas masih ditemukannya penyimpangan Dana Desa di sejumlah daerah, meskipun secara persentase relatif kecil dibandingkan total anggaran nasional.
“Negara memiliki kewajiban mencegah kebocoran sejak awal. Pengetatan administrasi bukan untuk menghambat pembangunan desa, melainkan memastikan dana benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” tegasnya.
Suriansyah Halim juga menyambut baik pembentukan tim audit lintas instansi yang melibatkan BPKP, Kejaksaan Agung, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, keterlibatan berbagai lembaga tersebut akan menjamin proses audit berlangsung objektif, profesional, dan berlandaskan hukum.
Lebih lanjut, ia mengimbau seluruh kepala desa agar menjadikan proses audit sebagai momentum evaluasi dan perbaikan tata kelola pemerintahan desa, bukan sebagai ajang konfrontasi dengan pemerintah pusat.
“Jika sistemnya tertib dan administrasinya benar, Dana Desa akan tetap cair dan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Yang perlu dilawan bukan aturan, tetapi praktik penyimpangan,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Suriansyah Halim menegaskan komitmen PHRI dan PPKHI Kalimantan Tengah untuk mendukung kebijakan negara dalam penegakan hukum dan pengelolaan keuangan publik yang bersih, transparan, dan berkeadilan. (pra)
EDITOR: EKO




