BeritaKALTENGNASIONALPalangka Raya

Suriansyah Halim Bongkar Cara Efektif Hadapi Penipuan Siber

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Maraknya kasus penipuan online di berbagai daerah menjadi perhatian serius Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) sekaligus Ketua PPKHI Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, SH., SE., MH., CLA.

Ia menegaskan, bahwa masyarakat harus memperkuat kewaspadaan digital agar tidak terjebak dalam modus kejahatan yang semakin beragam dan memanfaatkan celah psikologis calon korban.

Suriansyah Halim menyampaikan, bahwa pelaku penipuan kini semakin lihai memanfaatkan teknologi, mulai dari mengkloning akun, memalsukan bukti transaksi, hingga memanfaatkan nama institusi pemerintah untuk mengelabui korban. Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk selalu bersikap kritis dan tidak terburu-buru merespons pesan ataupun tawaran yang mencurigakan.

“Kita hidup di era yang serba cepat, tapi keputusan yang tergesa-gesa sering menjadi pintu masuk para penipu. Pastikan selalu mengecek kebenaran informasi sebelum melakukan transaksi,” ungkapnya.

Langkah Penting Menghadapi Penipuan Online

Dalam imbauannya, Suriansyah Halim memberikan tiga langkah konkrit yang wajib dilakukan masyarakat saat menghadapi indikasi penipuan digital:

  1. Kumpulkan Bukti Secara Lengkap
    Simpan riwayat chat, rekaman panggilan, bukti transfer, nomor rekening pelaku, hingga tautan atau akun media sosial yang di gunakan. Bukti yang lengkap akan memudahkan proses hukum dan meminimalisir keraguan saat pelaporan.
  2. Lapor ke Bank untuk Pemblokiran Rekening
    Korban di sarankan segera menghubungi bank terkait guna meminta pemblokiran rekening pelaku. Langkah cepat ini mampu mencegah dana berpindah ke rekening lain, sekaligus menjadi dasar pelacakan oleh pihak perbankan.
  3. Buat Laporan Polisi
    Segera datang ke kantor kepolisian atau melapor melalui layanan siber Polda. Unit khusus kejahatan digital memiliki prosedur investigasi untuk menelusuri aliran dana dan identitas pelaku.

Suriansyah Halim juga mengingatkan, bahwa penipuan online bukan sekadar pelanggaran ringan, melainkan tindak pidana yang dapat di hukum hingga 6 tahun penjara, sebagaimana tercantum dalam:
• Pasal 378 KUHP tentang tindak penipuan,
• Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan konsumen.

Ia mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan digital di lingkungan sekitar, termasuk saling mengingatkan keluarga, kerabat, dan teman yang aktif bertransaksi online.

“Dengan kewaspadaan, edukasi, dan keberanian melapor, kita bisa bersama-sama menekan ruang gerak pelaku kejahatan siber. Keamanan digital bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi kewajiban kita bersama. Ingat “Cerdas Hukum, Selamatkan Masa Depan,” pesan Suriansyah Halim.

Melalui imbauan ini, Suriansyah Halim berharap terbentuknya ekosistem digital yang lebih aman, cerdas, serta mampu melindungi masyarakat dari berbagai modus penipuan online yang terus berkembang. (pra)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button