Suriansyah Halim: Hari Buruh Momentum Perjuangan Hukum dan Keadilan bagi Kaum Pekerja

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Memperingati Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025, Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, SH., SE., MH., menyerukan pentingnya penguatan perlindungan hukum terhadap hak-hak buruh dan pekerja di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah.
Menurutnya, hingga hari ini masih banyak pekerja yang terjebak dalam situasi ketidakpastian hukum, eksploitasi tenaga, serta minimnya akses terhadap bantuan hukum saat menghadapi persoalan ketenagakerjaan. Karena itu, Hari Buruh tidak hanya menjadi ajang penghormatan, tetapi juga momentum perlawanan terhadap ketidakadilan struktural yang kerap dialami buruh.
“Keadilan bagi buruh bukan hanya tentang kenaikan upah. Ini soal hak dasar yang dilindungi konstitusi: kepastian hukum, kebebasan berserikat, perlindungan dari pemutusan kerja sepihak, dan lingkungan kerja yang manusiawi,” tegas Suriansyah Halim melalui Kalteng.co, Kamis (1/5/2025).
Ia menyampaikan keprihatinannya atas masih lemahnya pengawasan ketenagakerjaan dan implementasi UU Ketenagakerjaan di lapangan, terutama di sektor informal dan perkebunan yang mendominasi Kalimantan Tengah. Banyak pekerja, katanya, tidak paham hak-haknya secara hukum dan tidak memiliki akses ke pendampingan saat menghadapi permasalahan dengan perusahaan.
Sebagai Ketua PHRI dan PPKHI Kalteng, ia menegaskan bahwa pihaknya terus membuka ruang advokasi dan bantuan hukum bagi kaum pekerja yang menghadapi ketidakadilan, termasuk melakukan edukasi hukum secara gratis dan respons cepat terhadap laporan masyarakat.


